REPUBLIKA.CO.ID, MADINA -- Tim gabungan personel Polri dan TNI kembali memusnahkan lima hektare lahan ganja di pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kapolres Mandailing Natal AKBP, Irsan Sinuhaji di Madina, Ahad (19/01) menyebutkan, operasi bersama pemberantasan dan pemusnahan ladang ganja ini berawal dari pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja sebanyak 210 Kilogram oleh Dit Narkoba Polda Metro Jaya di Depok.
"Kemudian, pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 34 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakarta Barat di wilayah Jakarta Timur," ujarnya.
Selain itu, pemusnahan ini juga dari berawal dari pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 254 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakarta Barat di Kotanopan, Mandailing Natal beserta penangkapan tersangka Saparuddin selaku pemilik ladang ganja di Mandailing Natal oleh Sat Narkoba Polrestro Jakarta Barat dan Sat Narkoba Polres Madina.
Dalam operasi bersama itu sebanyak enam puluh personel gabungan yang terdiri dari Satgassus Narkoba Polri, Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Dit Narkoba Polda Sumut, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Madina serta Koramil 13 Panyabungan dan Kodim 0212/TS ikut dalam pemberantasan dan pemusnahan ladang narkotika golongan 1 jenis ganja itu.
Kapolres menyebutkan, lima hektare lahan ganja yang dimusnahkan itu berada di dua titik yang berbeda.
Dari titik pertama personel gabungan menemukan ladang ganja seluas kurang lebih tiga hektare dengan jumlah tanaman kurang lebih 180 ribu batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen) dan daun ganja siap edar seberat kurang lebih 30 kilogram.
Sedangkan, di titik kedua personel menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 2 hektare dengan jumlah tanaman pohon ganja kurang lebih 120 ribu batang dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter (siap panen).
"Total keseluruhan ladang ganja yang dimusnahkan sebanyak lima hektare dengan jumlah tanaman ganja sebanyak 300.000, batang," ungkap Kapolres.
Barang bukti tersebut sebagian dimusnahkan di lokasi dengan dilakukan pencabutan dan sisanya di bawa ke Mapolres di Madina guna proses penyidikan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.