Ahad 19 Jan 2020 16:53 WIB

Seorang Pria di Tasikmalaya Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Tersangka pencabulan sudah ditangkap tanpa perlawanan.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Seorang Pria di Tasikmalaya Cabuli Dua Anak di Bawah Umur. Foto: Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Seorang Pria di Tasikmalaya Cabuli Dua Anak di Bawah Umur. Foto: Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang lelaki di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, yang berinisial US (55 tahun), Sabtu (18/1) malam. Lelaki berinisial US itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait pencabulan anak di bawah umur. Setelah diselidiki, tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu sekira pukul 23.30 WIB.

Baca Juga

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Ahad (19/1).

Dadang mengatakan, hingga saat ini baru ada dua korban yang melapor ke polisi. Namun tak menutup kemungkinan korban bertambah.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kakak salah satu korban mengaku kaget saat adiknya menangis memberitahukan kejadian yang dialaminya. Perempuan berinisial D (19) itu pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tak lama setelah melapor, terduga pelaku yang masih tetangganya tersebut berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan.

"Saya sedih, adik saya menjadi korban seperti ini. Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," kata dia.

Tersangka US diketahui sebagai pedagang pakaian. US tinggal di rumahnya, di wilayah Kecamatan Purbaratu. Rumah tersangka juga sering menjadi tempat berkumpul anak-anak muda di wilayah itu.

Aksi asusila itu dilakukan tersangka pada Jumat (17/1) malam. Dua orang korban yang bernisial A dan S, masing-masing berusia 15 tahun, dicabuli oleh tersangka.

Tersangka US mengaku terangsang ketika melihat kedua anak itu. "Jadi saya bujuk akan memberikan uang asal kedua anak itu mau melakukan itu," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement