REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pada Februari mendatang truk dengan muatan berlebih (over loading) dan dimensi tidak diperbolehkan menyeberang dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya. Sebab, sudah banyak kerugian negara akibat dari truk yang bermuatan over tersebut.
Terutama, jalan-jalan yang rusak akibat tidak sesuaikekuatan jalan dengan beban yang dibawa truk. "Penyeberangan truk dengan potensi over dimensi dan loading bulan Februari tidak bisa dilewatkan," kata Dirjen Budi Setiyadi, di Bandarlampung, Ahad (19/1).
Dia juga mengatakan sebenarnya Menteri Perhubungan sejak 2017 hingga saat ini sedang menyelesaikan peraturan terkait truk over loading dan dimensi. "Kemungkinan peraturan tersebut selesai di 2021," kata dia.
Budi mengatakan telah menjabarkan blue print peraturan truk over dimensi dan muatan tersebut. Sebenarnya juga sudah banyak yang dilakukan Kemenhub untuk mengantisipasi dan mencegah agar jalan-jalan tidak cepat rusak.
"Salah satunya Februari kita melarang truk yang potensi over untuk melakukan penyeberangan dan di Januari ini di jalan tol sedang diterapkan," kata dia.
Dia mengatakan Kemenhub berupaya menjaga aspek keselamatan berkendara di jalan tol. Sebab, 30 persen kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk yangoverloadatau kelebihan muatan dan beban dari yang seharusnya.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan truk dengan muatan dan dimensi berlebih telah dilarang melintasi jalan perkotaan saat jam padat. Mereka baru diperbolehkan lewat pada jam 22.00 WIB..
Ia pun mengharapkan pihak terkait mengoptimalkan fungsi dari jembatan timbang agar dapat mencegah truk bermuatan over melintasi jalan-jalan di Lampung yang mayoritas hanya berkapasitas 40 ton. "Akibat truk besar-besar ini sudah berapa kerugian negara, apalagi jalan-jalan lintas dan kabupaten itu rusak semua dan kebanyakan disebabkan oleh truk over," kata dia.