REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Irjen (Purn) Aan Suhanan meninjau langsung lokasi kecelakaan yang melibatkan Bus Antar-Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL (yang ditemukan di lapangan) dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB. Insiden tabrakan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," ujar Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Aan menjelaskan, bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai Pasal 102 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, yaitu memalsukan dokumen perjalanan yang sah. Bus ALS juga mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan.
Akibatnya, bus ALS yang tetap beroperasi menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Meski begitu, kata Aan, semua temuan lapangan akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan. Dia menyebut, saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan. Sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkap Aan.