Selasa 21 Jan 2020 10:54 WIB

13 Tahun Nyabu Bareng, Pasutri Dicokok Polisi

Keduanya diancam empat tahun penjara.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Pasutri ditangkap polisi karena nyabu.
Pasutri ditangkap polisi karena nyabu.

jatimnow.com PROBOLINGGO -- Pasangan suami istri (pasutri) dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo Kota. Pasutri yang bernama Sayyid Achmad (41) dan Lutfiah (35) warga Dusun Krajan RT 03/RW 02 Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diketahui sering mengkonsumsi sabu-sabu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya mengatakan pasutri ini menjadi pemakai sejak 2007. Mereka diamankan polisi di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Rabu (15/1/2020).

"Dari mereka kami amankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah klip yang berisi sabu dengan berat 1,08 gram," katanya, Sabtu (18/1/2020).

Dari hasil penyelidikan, pasutri mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang yang tidak dikenalnya. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan," tukasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement