REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pengawas TVRI resmi memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI sejak Kamis (16/1).
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, berharap permasalahan ini segera diselesaikan. "Kami sih berharap, agar kasus ini bisa selesai dengan baik, selesai dengan damai," ujar Kharis kepada wartawan, Jumat (18/1).
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, Helmi diberhentikan karena Dewas menolak jawaban darinya. Setelah sebelumnya ada mekanisme, bahwa Dirut TVRI harus diberhentikan sementara sebelum menyerahkan jawaban ke Dewas.
"Jika dianggap bisa diterima berarti pemberhentian sementara dicabut, jika ditolak berarti pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap," ujar Kharis
Menurutnya, antara Helmy dan Dewas TVRI merupakan masalah komunikasi. Namun jika tak ditemukan titik terang, Komisi I DPR berencana memanggil Dewas TVRI untuk menjelaskan akar permasalahannya.
"Kalau Dewas memandang yang lain ya karena kita enggak tahu detailnya. Kita akan panggil mereka semuanya kita akan panggil, mudah-mudahan pekan depan," ujar Kharis.
Dewan Pengawas (Dewas) TVRI resmi memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI. Salah satu poin yang mendasari pemecatan Helmy karena pembelian program Liga Inggris yang tayang setiap Sabtu dan Ahad.
Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, pascapemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.
Menurutnya, Dewan Pengawas TVRI tidak berwenang mengangkat Plt untuk mengganti Helmy. "Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," kata Chandra.