Jumat 17 Jan 2020 22:32 WIB

Polisi Sita Rp 2 Miliar dari Tersangka Baru Investasi Bodong

Tersangka berinisial SW merupakan salah satu pejabat struktural PT Kam and Kam.

Polisi menunjukkan tersangka berinisial SW beserta barang bukti saat ungkap kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020).
Foto: Antara/Humas Polda Jatim
Polisi menunjukkan tersangka berinisial SW beserta barang bukti saat ungkap kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jajaran Polda Jawa Timur menyita uang sebesar Rp 2 miliar dari tangan seorang tersangka baru berinisial SW alias W kasus investasi bodong 'MeMiles'. Tersangka merupakan pejabat struktural di PT Kam and Kam.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, dana itu disita setelah penyidik melakukan pelacakan aliran dana dari "MeMiles" pada tersangka. Lalu dilakukan penyitaan sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga

"Dana itu di luar dari rekening yang pernah diblokir oleh penyidik," ujarnya, Jumat (17/1).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan, tersangka SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member pada Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay. SW ini bagian dari perusahaan.

"Dia berperan melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omzet nasional," ucapnya.

Selain melakukan pelaporan, kata dia, SW juga yang mendistribusikan semua reward atau hadiah setelah ditentukan oleh tersangka Sanjay. Bahkan, seringkali yang mendapatkan reward orang yang tidak tercantum di dalam rekaman data itu.

Mengenai sumber uang yang disita, lanjut dia, awalnya dari rekening PT Kam and Kam. Namun sebelum kasus ini terungkap telah dialihkan pada orang lain

"Ini dari rekening Kam and Kam, kemudian dari laporan keuangan yang secara digital forensik ditelusuri dialihkan pada orang lain," ungkapnya.

Dengan penyitaan ini, maka Polda Jatim sudah mengumpulkan aset member "MeMiles" berupa uang tunai sebesar Rp 124, 461 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement