Jumat 17 Jan 2020 21:49 WIB

Polisi Diminta Tilang Pengendara Motor Knalpot Bising

Motor dengan knalpot bising mengganggu kenyamanan masyarakat.

Polisi Diminta Tilang Pengendara Motor Knalpot Bising.
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Polisi Diminta Tilang Pengendara Motor Knalpot Bising.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Andi Azis Nizar meminta anggotanya menertibkan penggunaan knalpot motor bising yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. "Knalpot dengan suara sangat bising dan berisik hingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan atau masyarakat umum di sekitar harus ditertibkan," kata Andi, Jumat (17/1).

Menurut dia, Polantas bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat layak jalan tersebut sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Jadi kalau petugas di lapangan menemui motor dengan tingkat kebisingan knalpot sudah sangat mengganggu, tilang saja," ucap Andi.

Baca Juga

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah tertuang di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80 cc hingga 175 cc maksimal tingkat kebisingan 83 dB dan di atas 175 cc maksimal 80 dB.

Andi menambahkan, penertiban terhadap knalpot racing atau modifikasi yang tak sesuai peruntukkannya itu dimaksudkan juga sebagai upaya mencegah terjadinya hal-hal tak diinginkan. "Karena bisa saja terjadi selisih paham hingga pertikaian antarwarga akibat ada pengguna jalan atau masyarakat setempat memprotes keberadaan knalpot bising. Hal-hal seperti ini harus kita cegah sebelum terjadi demi kenyamanan dan kondusivitas kehidupan di masyarakat," kata Andi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement