REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pencurian mobil dengan kekerasan berinisial AS, MAM, dan S. Polisi menyebut, ketiga tersangka melakukan aksinya dengan modus memesan taksi daring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, awalnya ketiga tersangka memesan taksi daring dengan menggunakan akun palsu pada 30 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Yusri menyebut, mereka memesan taksi itu dengan lokasi penjemputan di sebuah minimarket di Jalan Jababeka, Bekasi menuju Bintara, Bekasi.
"Saat itu korban (berinisial DF) menyupir sendiri," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).
Saat dalam perjalanan, sambung Yusri, para tersangka melancarkan aksinya sesuai peran masing-masing. Tersangka AS berperan sebagai kapten yang mengatur seluruh teknis pencurian. Mulai dari memesan taksi hingga pelaksanaannya.
"Seorang pelaku yang duduk di depan minta berhenti karena mual, tapi saat (mobil) dihentikan, dua rekannya langsung melaksanakan perannya masing-masing," ungkap Yusri.
Tersangka MAM bertugas memegang kedua tangan korban. Sedangkan tersangka S membekap mulut korban. Namun, korban sempat melawan sehingga terjadi perkelahian. Karena korban hanya seorang diri, ia pun akhirnya berhasil dikeluarkan dari dalam mobil dan ditinggal pergi oleh para tersangka menuju arah Cikarang, Tangerang. DF pun segera melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Polisi kemudian menangkap ketiga tersangka di Cikarang Utara. Yusri menuturkan, pihaknya terpaksa menembakan timah panas ke kaki tiga tersangka karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
"Tapi kita terus mendalami apakah ini kelompok yang sering melakukan pencurian dengan modus yang sama di Cikarang Utama. Kita masih mendalami semua. Kalau lihat modusnya begini, mereka bukan cuma sekali melakukan. Akan kita dalami semua termasuk motivasi," imbuhnya.
Polisi pun menyita satu unit mobil Nissan milik DF yang berhasil dibawa kabur oleh para tersangka. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.