REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Barang dan aset sitaan dari para tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, tak cuma dijadikan sebagai alat bukti. Kejaksaan Agung (Kejakgung) menghendaki, agar barang dan aset sitaan tersebut, dapat dijadikan sumber dana pengganti kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, sampai saat ini, tim penyidik terus melakukan pelacakan dan menyita sejumlah aset milik para tersangka.
“Nantinya diharapkan barang-barang yang disita itu dapat mengganti kerugian negara,” kata Hari, Jumat (17/1).
Menurut dia, tim penyidik dari direktorat pidana khusus Kejakgung, masih terus melakukan penyidikan dan pelacakan aset dan penggeledahan. Pada Jumat (17/1), penyidik melakukan geledah di sejumlah titik di Jakarta.
“Penggeledahan hari ini dilakukan di apartemen milik tersangka BT (Benny Tjokrosaputro) di daerah Kuningan (Jalan Rasuna Said- Jakarta Selatan),” ungkap Hari.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Hari, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti. Akan tetapi, Hari belum dapat memastikan barang bukti apa yang disita.
Penggeledahan juga dilakukan terpisah di tiga titik, sejak Kamis (16/1). Dua penggeledahan di perusahaan manajemen investasi, di PT Trada Alam Mineral Tbk, dan di PT Maksima Integria, yang berada di kawasan Senayan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. Akan tetapi, Hari pun mengaku belum mengetahui barang bukti apa yang disita dari penggeledahan tersebut.
Namun, ia memastikan, penggeledahan yang dilakukan di kediaman Syahmirwan, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur tim penyidik menyita sejumlah aset bergerak dan surat berharga. “Ada dua mobil dan sejumlah surat berharga, seperti deposito, dan polis asuransi,” terang Hari.
Menurut dia, semua barang-barang bukti yang disita tersebut menjadi alat-alat bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Barang-barang bukti tersebut, nantinya menunggu penetapan pengadilan untuk dalam penguasaan negara.
Pelacakan dan penyitaan aset milik lima tersangka Jiwasraya dilakukan Kejakgung sejak Rabu (15/1). Sampai Jumat (17/1), tercatat sudah delapan mobil mewah dan motor besar milik para tersangka sudah dikandangkan di Kejakgung dalam status sita.
Selain itu, Kejakgung juga melakukan pemblokiran rekening dan akun kustodian milik para tersangka. Pemblokiran juga dilakukan Kejakgung terhadap 156 bidang tanah milik Benny yang tersebar di Lebak, dan Tangerang.
Benny dan Syahmirwan, adalah dua dari lima tersangka Jiwasraya yang kini dalam penahanan. Selain Benny dan Syahmirwan, tiga tersangka yang ditahan lainnya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Heru Hidayat.
Sampai saat ini, proses penyidikan terhadap kelimanya masih terus dilakukan. Kejakgung menyidik dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, lantaran ada dugaan korupsi dalam pengelolaan BUMN asuransi tersebut. Perusahaan itu, gagal bayar klaim Rp 13,7 triliun, dan mengalami defisit keuangan senilai Rp 27,2 triliun.