Jumat 17 Jan 2020 20:54 WIB

Polisi Tangkap Enam Pelaku Asusila pada Gadis di Bawah Umur

Enam orang pelaku mencabuli gadis di bawah umur hingga korban hamil

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Enam orang pelaku mencabuli gadis di bawah umur hingga korban hamil. Ilustrasi.
Foto: Foto : MgRol_92
Enam orang pelaku mencabuli gadis di bawah umur hingga korban hamil. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi menangkap enam pelaku yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korbannya adalah seorang gadis di bawah umur hingga akhirnya hamil.

"Para pelaku ini melakukan aksi pencabulan secara bergiliran terhadap korban," kata Kepala Polsek Malangbong AKP Abusono kepada wartawan di Garut, Jumat (17/1).

Baca Juga

Para pelaku yang ditangkap yakni tiga pemuda berinisial AR, DD, dan MR. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur.

Mereka ditangkap di tempat berbeda setelah orang tua korban melapor ke Polsek Malangbong bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan asusila di Desa Skawayana dan Mekarsari, Kecamatan Malangbong. Perbuatan asusila itu terjadi pada September dan November 2019.

"Kejadiannya dua kali bulan September dan November 2019. Korban saat itu diajak ke rumah salah seorang pelaku," kata Abusono.

Abusono mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku meminta korban untuk datang ke rumah. Kemudian korban diajak menenggak minuman keras hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri.

"Korban ini disuruh oleh pelaku untuk meminum minuman keras jenis anggur merah, karena ada tekanan akhirnya korban meminumnya," jelasnya.

Peristiwa yang dialami korban itu tidak diceritakan langsung kepada orang tuanya karena mendapat ancaman dari para pelaku. Namun, kata Abusono, orang tua korban curiga terhadap perubahan badan anaknya hingga akhirnya didesak untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

"Orang tua korban kemudian membawa anaknya untuk diperiksa dan ternyata diketahui bahwa korban tengah hamil 2,5 bulan," katanya.

Selanjutnya, orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Polsek Malangbong hingga akhirnya para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka kita kenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Abusono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement