Jumat 17 Jan 2020 15:39 WIB

Luhut Usul Pelaku Korupsi Jiwasraya Dimiskinkan

Luhut mengusulkan pelaku korupsi Jiwasraya dimiskinkan untuk memberi efek jera.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar para pelaku dugaan korupsi pada BUMN PT Asuransi Jiwasraya agar dimiskinkan. Hal itu untuk memberikan efek jera.

"Orangnya ditindak, kalau saya usul bisa tidak orang-orang itu dimiskinkan biar kapok. Jangan hanya hukum penjara lima tahun uang berbunga terus," ujar Luhut di Jakarta, Jumat (17/1).

Baca Juga

Pada kesempatan tersebut, Luhut juga meminta agar semua pihak fokus pada mencari solusi agar persoalannya segera selesai, dan tidak mengaitkannya dengan Presiden Joko Widodo. "Media jangan bikin berita gorengan. Presiden tidak ada kaitannya lah," ucapnya.

Luhut meyakini, bawah dengan teknologi yang semakin canggih, kasus yang telah menggeret lima tersangka tersebut dapat ditelusuri dengan jelas. "Pasti kena semua," tegasnya.

Diketahui, Jiwasraya mengalami gagal bayar dana nasabah hingga RP12,4 triliun. Dana tersebut merupakan akumulasi kewajiban pencairan klaim polis yang gagal dibayar perusahaan sampai periode Oktober-Desember 2019.

Kasus tersebut kini tengah diproses oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, Rapat internal Komisi VI DPR RI memutuskan untuk membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) terkait kasus yang membelit BUMN PT Asuransi Jiwasraya, yakni Panja PT Asuransi Jiwasraya Persero, Panja Perdagangan Komoditas, dan Panja BUMN Energi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement