Jumat 17 Jan 2020 13:48 WIB

Polda Metro Jadwal Ulang Pemeriksaan Siwi Widi

Siwi Widi mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, menjadi Senin 20 Januari 2020. Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah Siwi Widi mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik.

Polda Metro Jaya memanggil Siwi untuk diperiksa sebagai pelapor terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuatnya terhadap akun Twitter @digeeembok.

"Nanti pasti akan hadir pada tangga 20 Januari atau hari Senin nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1).

Yusri juga menyampaikan jika tim kuasa hukum Siwi mengatakan kliennya akan hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya pada Senin.

"Informasi dari penyidik, tim advokasi meminta waktu bahwa hari Senin nanti dia dan kliennya akan hadir," ujarnya

Pemeriksaan terhadap Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti pada awalnya akan digelar pada Senin (13/1), namun batal karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, menjadi hari ini, yakni Jumat, 17 Januari 2020. Namun, yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pihak kepolisian yang awalnya dijadwalkan berlangsung siang ini.

Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pelaporan oleh Siwi Widi dipicu oleh cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @digeeembok yang menyebut Siwi Widi memiliki hubungan spesial dengan salah satu mantan direksi PT Garuda Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement