Jumat 17 Jan 2020 03:51 WIB

Depok Didesak Harus Memenuhi RTH Sesuai UU

Pemenuhan RTH sesuai amanat Undang-Undang (UU) adalah 30 persen

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Christiyaningsih
Warga mengunjungi area Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemenuhan RTH sesuai amanat Undang-Undang (UU) adalah 30 persen. Ilustrasi.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga mengunjungi area Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemenuhan RTH sesuai amanat Undang-Undang (UU) adalah 30 persen. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Depok didesak harus memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai UU. Pemenuhan RTH sesuai amanat Undang-Undang (UU) adalah 30 persen. Pemenuhan tersebut merupakan hak dari lingkungan agar tercipta harmoni antara manusia dan alam.

"Kerusakan alam dimulai dari dirusaknya tatanan lingkungan, untuk itu harus kita jaga. Tentunya, kalau kita kerjakan bersama tekad untuk mencapai RTH 30 persen atau sesuai UU akan tercapai. Untuk itu kita desak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harus memenuhi RTH sesuai UU," ujar Ketua GARBI Depok Bayu Adi Permana saat diskusi lingkungan bersama Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Depok di Situ Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Kamis (16/1).

Baca Juga

Bayu mengutarakan dalam mencapai RTH tidak hanya dilakukan oleh Pemkot Depok namun pelibatan masyarakat mutlak dilakukan. "Di sinilah peran dari masyarakat dalam ikut serta membangun Kota Depok. Bergerak bersama masyarakat menuju kota maju dan masyarakatnya bahagia, serta ramah lingkungan hijau," tuturnya.

Koordinator FKH Kota Depok Heri Syaifuddin mengatakan pemenuhan RTH 10 persen adalah privat atau masyarakat. Sedangkan,20 persen adalah publik yang merupakan tugas Pemkot Depok. "Yang kita butuhkan adalah pemimpin yang mampu menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Depok yang perjuangkan lingkungan hijau," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement