Kamis 16 Jan 2020 23:18 WIB

100 Persen Pejabat Pemkab Boyolali Sudah Laporkan LHKPN

KPK mengapresiasi Pemkab Boyolali.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
100 Persen Pejabat Pemkab Boyolali Sudah Laporkan LHKPN. Foto: Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
100 Persen Pejabat Pemkab Boyolali Sudah Laporkan LHKPN. Foto: Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 7 Januari 2020 seluruh wajib LHKPN pada Pemerintah Kabupaten Boyolali yang bejumlah 222 PN telah 100 persen melaporkan hartanya. Demikian juga Anggota DPRD Kabupaten Boyolali per 4 Januari 2020 sebanyak 45 PN wajib LHKPN telah terpenuhi 100 persen,

"KPK mengapresiasi para Penyelenggara Negara (PN) yang telah memenuhi amanat undang-undang dengan melaporkan harta kekayaaannya (LHKPN), bahkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan," kata Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Kamis (15/1).

Baca Juga

Melalui Surat Edaran No. 700/895/11/2019 tentang percepatan pelaporan LHKPN bagi wajib lapor Eksekutif diingkungan Pemkab Boyolali untuk pelaporan harta kekayaan tahun 2019,  Pemkab Boyolali menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 15 Januari 2020. Jika tidak, sanksi administratif berupa peninjauan kembali terhadap pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional, kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat, serta hak-hak pensiun, dapat dikenakan.

"Selain itu, sanksi tambahan juga dikenakan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi 80 persen," tutur Ipi.

Sedangkan DPRD Kabupaten Boyolali menerapkan sanksi berupa teguran dari Ketua DPRD jika pimpinan dan anggotanya tidak melaporkan hartanya sesuai batas waktu 15 Januari 2020. Hal ini tertuang dalam SE Ketua DPRD Kab. Boyolali.

Selain dua instansi tersebut, KPK juga mengapresiasi 8 kementerian dan pemerintah daerah lainnya yang juga mengeluarkan imbauan inisiatif percepatan tenggat waktu pelaporan LHKPN untuk mendorong kepatuhan LHKPN. Kedelapan instansi tersebut adalah Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan.

Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020. Sanksi yang diberikan juga beragam mulai dari penundaan pencairan tunjangan kinerja hingga penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan.

Menurut aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2019 per 16 Januari 2020 baru 12 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 386.806 orang.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement