REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengungkapkan 15 tempat telah digeledah oleh Kejakgung terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menegaskan bahwa Kejakgung tetap akan mengupayakan semua langkah hukum untuk menuntaskan kasus Jiwasraya, termasuk dalam melakukan penggeledahan.
"Termasuk di dalam penggeledahan itu mungkin langkah-langkah penyitaan dan lain sebagainya, tetap harus kami lakukan," kata Adi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/1).
Adi mengatakan penggeledehan-penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara. Tidak hanya bukti fisik, Kejakgung juga tengah menelusuri alat bukti dari elektronik yang ada.
"Jadi kita kloning, Jaksa Agung tadi sampaikan di rapat Komisi III kita juga mengkloning IT-IT yang di tempat yang sedang kami lakukan penggeledahan," ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan dua orang ahli.
"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari internal dan eksternal asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin dalam pemaparannya.
Ia menambahkan, penyidik juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain PT Trada Alam Minera, kemudian PT Pool Advista Asset Management, PT Millenium Capital Management.
"Sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat dalam IT," jelasnya.