Kamis 16 Jan 2020 23:27 WIB

Tersangka Otak Pembunuhan Sopir Taksi Daring Dituntut Mati

Dua rekan tersangka pembunuhan sopir taksi daring sudah lebih dulu divonis mati.

Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa otak pembunuhan sopir taksi daring di Kota Palembang dituntut hukuman mati dan terancam menyusul kedua rekannya yang lebih dulu telah divonis mati. Petikan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), Purnama Sufyan terhadap terdakwa Akbar Al Faris (34) pada sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Kamis (16/1).

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam perumusan dakwaan ke satu primer pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar JPU membacakan tuntutan.

Baca Juga

JPU meyakini terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain secara terencana dengan maksud menguasai harta benda milik korban. Akbar diketahui menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir taksi daring di Kota Palembang bernama Sofyan (41) pada Oktober 2018.

Aksinya terungkap saat istri korban yakni Fitriani (32) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel karena Sofyan tidak pulang ke rumah pasca mengantarkan penumpang pada Oktober 2018. Polda Sumsel segera membentuk tim mencari keberadaan Sufyan dan para pelaku begal, hasilnya salah satu pelaku yakni Ridwan berhasil ditangkap di Kabupaten Musi Rawas pada 11 November 2018.

Dari pemeriksaan Ridwan akhirnya polisi bisa menemukan jenazah Sufyan di kawasan perkebunan di Kabupaten Muratar dalam kondisi tinggal tulang-belulang, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni Acuan dan FR. Namun, polisi baru bisa menangkap Akbar pada Agustus 2019 atau ia sempat buron selama 10 bulan.

Ridwan dan Acuan sudah divonis hukuman mati oleh PN Palembang pada 24 April 2019, sedangkan FR hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur. Atas tuntutan vonis mati tersebut, Akbar mengajukan nota pembelaan atau pleidoi karena keberatan meskipun ia mengaku pasrah terhadap tuntutan tersebut.

"Saya keberatan dengan tuntutan itu karena saya masih punya anak-anak kecil dan saya ini tulang punggung keluarga, maka saya akan ajukan pleidoi," kata terdakwa ditemui usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembacaan pledoi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement