REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, mantan Menteri Kehutanan itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group.
"Untuk pak Zulkifli Hasan, hari ini tidak hadir," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1).
Ali memastikan, surat pemanggilan telah dilayangkan tim penyidik ke alamat Zulhas sesuai data yang dimiliki KPK. Namun, hingga kini Zulhas tidak menyampaikan keterangan apapun kepada penyidik atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini. "Sampai tadi belum ada konfirmasi yang bersangkutan kenapa tidak hadir," ujarnya.
Penyidik, lanjut Ali, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Zulhas. Penjadwalan ulang terhadap Zulhas akan ditetapkan penyidik dalam beberapa hari ini.
"Penyidik akan panggil ulang. Beberapa hari ke depan, kami akan panggil ulang," ujarnya.
Diketahui, selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.