Kamis 16 Jan 2020 20:42 WIB

Mobil dan 156 Bidang Tanah Milik Tersangka Jiwasraya Disita

Penyitaan akan terus dilakukan selama proses penyidikan kasus Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Mobil dan 156 Bidang Tanah Milik Tersangka Jiwasraya Disita. Foto: Kejaksaan Agung
Mobil dan 156 Bidang Tanah Milik Tersangka Jiwasraya Disita. Foto: Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita lima mobil mahal, dan kendaraan roda dua bermesin besar milik tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tim pelacakan aset di direktorat pidana khusus Kejakgung, juga melakukan pemblokiran rekening, dan aset tanah ratusan bidang milik lima tersangka penyebab gagal bayar perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum ) Kejakgung Hari Setiyono Hidayat mengatakan, pelacakan aset sudah dimulai sejak Rabu (15/1). Sejumlah penyitaan, pun sudah dimulai, dan akan terus dilakukan sepanjang penyidikan. Kata dia, pelacakan, dan penyitaan, serta pemblokiran aset tersebut, sebagai lanjutan dari proses penyidikan hukum.

Baca Juga

Akan tetapi, kata Hari, meski sudah dalam status sita, dan blokir, Kejakgung belum melakukan penghitungan terkait nilai seluruh aset tersebut. Sebab kata dia, nantinya akan ada tim appraisal atau penilai, yang dapat menakar nilai total aset yang sudah disita tersebut. Berikut sejumlah aset, dan kendaraan mahal milik para tersangka, yang sudah dalam penyitaan Kejakgung:

1. MPV Toyota Alphard B 1018 DT atas nama kepemilikan Hendrisman Rahim.

2. Sedan Mercedes-Benz B 70 KRO atas nama  kepemilikan PT Hanson Internasional Tbk.

3. MPV Toyota Alphard B 269 HP atas nama kepemilikan Hary Prasetyo.

4. Sedan Mercedes-Benz B 926 MRA atas nama kepemilikan Rahmanwiryanti, istri dari Hary Prasetyo.

5. Sedan Mercedes-Benz B 737 DIR atas nama kepemilikan PT Asuransi Jiwasraya.

6. Motor Harley Davidson B 6035 WGL atas nama kepemilikan Hendrisman Rahim.

7. Sebanyak 156 bidang tanah dalam status blokir di Lebak, dan Tangerang atas nama kepemilikan Benny Tjokrosaputro.

Hendrisman Rahim, adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya. Sedangkan Hary Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya. Adapun Benny Tjokorosaputro, Komisaris Utama PT Hanson Internasional. Tiga nama tersebut, ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (14/1) oleh Kejakgung terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain tiga nama tersebut, Kejakgung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Syahmirwan yang merupakan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, dan Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

Dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, menyebabkan gagal bayar klaim senilai Rp 13,7 triliun pada 2018. Perusahaan asuransi milik negara itu, pun terancam bangkrut dengan kondisi defisit keuangan mencapai Rp 27,2 triliun pada November 2019. Kejaksaan Agung, masih terus melakukan penyidikan terkait kasus yang menurut BPK, berdampak sistemik gigantik ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement