Kamis 16 Jan 2020 20:11 WIB

Mahfud MD: Kasus PT Asabri Diusut Polri

Mahfud mengetahui angka kerugian Asabri dan tahu soal kasusnya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menjopolhukam Mahfud MD (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Menjopolhukam Mahfud MD (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, tak ada pihak yang tidak membantah jika terdapat dugaan korupsi di instansinya.

Karena itu, ia menyerahkan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ke kepolisian.

Baca Juga

"Ya mana ada orang tidak membantah kalau ada kasus begitu. Tunjukkan ke saya, apa ada orang mengalami kasus gitu tidak membantah," jelas Mahfud di kantornya, Kamis (16/1).

Ia pun menyerahkan kasus dugaan korupsi tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya, apa yang ia sampaikan sudah jelas dan ia mengetahui angka kerugian yang disebabkan dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Saya sudah punya angka. Sudah tidak boleh ikut ke teknis hukum saya ini. Tapi saya tahu kasusnya, sehingga saya akan mengawasi sebagai Menko," ujar dia.

Ia kembali menyebut dugaan jumlah kerugian yang disebabkan dari kasus tersebut, yakni lebih dari Rp 10 triliun. Ia menyerahkan pembuktian hal tersebut kepada kepolisian.

Menurut dia, kasus tersebut akan ditangani oleh Polri karena ada tanggung jawab moral atas anggotanya yang tunjangan hari tuanya terdapat di PT Asabri.

"Sekarang masih diperiksa polisi dan polisi memang merasa bertanggung jawab secara moral atas itu karena dari 940 ribu atau 980 ribu prajurit TNI-Polri, 600 ribu-nya itu Polri. Sehingga Polri juga merasa harus melindungi warganya," tuturnya.

Ia mengatakan, dalam mengusut kasus tersebut Polri tidak dapat berbenturan dengan Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) maupun Kejaksaan Agung. Hal tersebut, kata dia, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement