Jumat 17 Jan 2020 03:17 WIB

Walhi: Penanganan Sampah di Aceh Belum Optimal

Pemerintah Aceh gagal meraih Adipura.

Walhi: Penanganan Sampah di Aceh Belum Optimal. Tumpukan sampah (Ilustrasi)
Foto: Youtube
Walhi: Penanganan Sampah di Aceh Belum Optimal. Tumpukan sampah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai penanganan sampah di Kota Banda Aceh belum optimal. Hal ini ditandai gagalnya pemerintah daerah meraih Adipura.

"Adipura merupakan indikator penilaian suatu daerah dalam mengelola sampah dan lingkungan hidup. Banda Aceh gagal meraih Adipura menunjukkan belum maksimalnya penanganan sampah," kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, Kamis (16/1).

Baca Juga

Muhammad Nur menyebut berdasarkan perhitungan Walhi Aceh, warga Banda Aceh menghasilkan 577 ton per hari. Jumlah tersebut dihasilkan 64 ribu rumah tangga di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

"Artinya, produksi sampah rumah tangga di Kota Banda Aceh mencapai 210 ribu ton per tahun. Ini belum termasuk sampah yang rumah sakit, pasar, sekolah, dunia usaha, dan instansi pemerintah," kata Nur.

Nur mengemukakan periode 2017 dan 2018 merupakan tahun pertama Aminullah Usman memimpin Kota Banda Aceh. Kepemimpinan tersebut ditandai gagalnya Kota Banda Aceh mendapat Adipura.

"Gagalnya Kota Banda Aceh meraih Adipura menunjukkan turunnya kinerja pemerintah daerah dalam mengelola sampah. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, Banda Aceh selalu meriah Adipura," ujar Nur.

Selain itu, ia mengatakan qanun atau peraturan daerah yang diterbitkan mengatur pengelolaan sampah juga tidak mampu memaksimalkan kinerja penanganan sampah. Kondisi ini membuktikan sosialisasi peraturan daerah atau Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah tidak dilakukan secara utuh.

"Meski penegakan hukum seperti operasi tangkap tangan terhadap pelanggan qanun tersebut berulang kali dilakukan, namun belum juga mengatasi persoalan penanganan sampah di Kota Banda Aceh," kata dia.

Nur mengatakan Walhi Aceh meyakini visi mewujudkan Kota Banda Aceh bebas sampah pada 2025 serta meraih Adipura semakin jauh dan hanya angan-angan belaka. "Memang, penanganan sampah tidak hanya menjadi tugas pemerintah kota, tetapi juga tanggung jawab dan partisipasi masyarakat. Kendati begitu, pemerintah kota juga perlu meningkatkan kinerja menangani pengelolaan sampah," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement