Kamis 16 Jan 2020 18:58 WIB

Muncikari Jual Dua Anak di Bawah Umur di Padang

Tersangka muncikari memasukkan foto korban ke sebuah aplikasi.

Muncikari Jual Dua Anak di Bawah Umur di Padang. Prostitusi online. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Muncikari Jual Dua Anak di Bawah Umur di Padang. Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat mengungkapkan komplotan muncikari memasang tarif hingga ratusan ribu rupiah kepada pelanggan untuk memesan perempuan di bawah umur atau anak-anak.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui pelanggan membayar sekitar Rp 500 ribu setiap transaksi," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Kamis (16/1).

Baca Juga

Tiga tersangka yang berposisi sebagai muncikari adalah Fe (33 tahun), AS (16), dan AP (16). Mereka diduga telah menjual anak di bawah umur untuk eksploitasi seksual.

Kedua korban yang berjenis kelamin perempuan masih berusia anak-anak serta berstatus pelajar, yakni A (15) dan Y (15). Modus yang digunakan tersangka adalah memasukkan foto korban ke sebuah aplikasi dalam jaringan (online).

Setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, maka para tersangka kemudian mengantar korban ke hotel yang telah disepakati. Mereka berperan mencarikan tamu untuk kedua korban, mengantar serta menjemput korban dari hotel.

Dari hasil transaksi itulah didapat bayaran sekitar Rp 500 ribu, kemudian uang itu dibagi dua antara muncikari dengan korban. Selain dengan uang, tersangka muncikari juga memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban melalui sistem tukar kamar.

Kamar yang telah dipesan oleh tamu bisa dijadikan tempat tidur bagi mereka. Korban pertama kali berkenalan dengan tersangka Fe pada 8 Januari. Saat itu tersangka mengajak korban berputar-putar dengan mobil di Kota Padang.

Setelah itu Fe mengenalkan kedua temannya yang lain kepada korban, hingga akhirnya mereka memasukkan foto korban pada suatu aplikasi dan mendapatkan pelanggan pada Jumat (10/1). Sedikitnya dari 10-12 Januari tersangka telah memberikan tamu untuk korban A sebanyak tiga kali dan Y lima kali.

Aktivitas kelam itu akhirnya berakhir ketika para tersangka dibekuk Polresta Padang, pada Rabu (15/1) pukul 01.30 WIB di kawasan Gor H Agus Salim. Kedua korban sampai sekarang masih dalam pengawasan polisi.

Pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah pasal 76 i Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Edryan menyebutkan tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 200 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement