Kamis 16 Jan 2020 17:52 WIB

Kejakgung: Tersangka Baru Jiwasraya Tunggu Penyidikan Lanjut

Kejakgung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka baru dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih menunggu hasil penyidikan lanjutan. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menegaskan, tim penyidikannya tak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi gagal bayar perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Baca Juga

"Kami (Kejaksaan Agung) tidak bisa tergesa-gesa menetapkan tersangka (baru)," kata Adi, di Jakarta, Kamis (16/1).

Ia menerangkan proses penyidikan Jiwasraya, memerlukan proses yang panjang dalam menemukan alat bukti cukup sebagai basis penetapan tersangka. Tanpa alat bukti yang cukup, kata Adi, penetapan tersangka menjadi cacat hukum.

"Kami harus hati-hati (untuk menetapkan tersangka). Takut keliru," ujar dia.

Namun begitu, kata dia, tim penyidik tak bakal ragu saat menetapkan tersangka, jika proses penyidikan berhasil menemukan alat bukti. Itu kata dia, seperti yang dilakukan terhadap lima tersangka yang saat ini sudah ditahan.

Kejaksaan Agung, memang sudah menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus Jiwasraya, Selasa (14/1). Para tersangka itu, yakni tiga mantan petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat dari kalangan pebisnis.

Lima tersangka tersebut, sebetulnya sudah masuk dalam daftar cegah keluar negeri sejak Desember 2019 dan Januari 2020. Tercatat, sampai Kamis (16/1) ada 13 nama yang dicegah keluar dari wilayah hukum Indonesia. Namun, delapan nama yang dicegah lainnya, sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi dan terperiksa.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Kamis (16/1) menjelaskan, penyidikan Jiwasraya akan terus dilanjutkan. Sejak Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan tersebut, sudah 130 orang saksi yang diperiksa. Pemeriksaan, juga disisipi dengan aksi penggeledahan untuk mencari alat-alat bukti dan petunjuk.

Penggeledahan, kata dia, sudah dilakukan pada15 tempat terpisah. Di rumah para mantan petinggi Jiwasraya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pun juga di perusahaan-perusahaan manajemen investasi yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasaraya. Burhanudin mengatakan, ada 13 perusahaan yang diduga menikmati aliran dana investasi bermasalah menyangkut Jiwasraya.

Dugaan keterlibatan banyak perusahaan itu, membuat Kejaksaan Agung menggandeng PPATK, dan OJK dalam penyidikan. Keterlibatan PPATK untuk melacak aliran dana yang jumlahnya mencapai 5.500 transaksi. Sementara OJK diminta Kejaksaan Agung melakukan audit forensik. Kejaksaan Agung juga mengandalkan BPK untuk menemukan besaran jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan BUMN asuransi tersebut.

Kasus Jiwasraya, berawal dari gagal bayar klaim asuransi yang besarnya mencapai Rp 13,7 triliun. Gagal bayar tersebut, diduga terjadi lantaran dugaan korupsi dan penyimpangan aksi korporasi yang terjadi sejak 2006.

Jiwasaraya, kini dalam kondisi terancam bangkrut karena menurut BPK, perusahaan asuransi milik negara itu sudah mengalami defisit yang diperkirakan mencapai Rp 27,2 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement