REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman merespons tim hukum PDI Perjuangan yang menyatakan tak pernah mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Ia menjelaskan, surat usulan PDI Perjuangan (PDIP) masuk ke KPU sebelum penetapan calon terpilih dan setelah pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Itu kan sudah saya jelaskan berkali-kali. kalau sebelum ada penetapan namanya pergantian calon terpilih, tapi kalau sudah ada pelantikan yang tanggal 1 Oktober itu mekanismenya PAW," ujar Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Ia menuturkan, surat dari PDIP yang sebelum adanya penetapan calon terpilih disebut penggantian calon terpilih. Akan tetapi, ketika surat dari PDIP masuk ke KPU setelah pelantikan anggota DPR maka mekanisme penggantian hanya melalui PAW.
"Makanya di surat itu juga, setelah penetapan calon terpilih tapi sebelum pelantikan, kan pergantian calon terpilih. Tapi kalau surat yang terakhir kan pergantian antarwaktu," kata Arief.
Dalam kronologis penetapan calon terpilih anggota DPR PDI Perjuangan daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019, ada surat PDIP yang masuk ke KPU tertanggal 6 Desember 2019. Pada pokoknya memohon kepada KPU melaksanakan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Kemudian KPU membalas surat tersebut tertanggal 7 Januari 2020 yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW tersebut. Sebab, Harun Masiku tidak memenuhi peraturan perundangan-undangan yang mengatur PAW anggota DPR RI.
Sebelumnya, tim hukum DPP PDI Perjuangan menegaskan, PDI Perjuangan tidak pernah mengajukan PAW terhadap Riezka Aprilia dengan Harun Masiku.
Hal itu disampaikan tim hukum DPP PDIP untuk meluruskan informasi yang beredar terkait kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang benar adalah pengajuan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas," kata Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP, Teguh Samudra di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (15/1).
Menurutnya, persoalan penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang biasa dilakukan oleh partai politik merupakan persoalan sederhana.
"Yakni sebagai bagian dari kedaulatan Parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan," kata Teguh Samudera, dalam konferensi persnya.