REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional sampai dengan 16 Januari 2020 baru 12 persen.
"Menurut aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2019 per16 Januari 2020 baru 12 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 386.806 orang," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Kamis (16/1).
Sebelumnya, KPK telah mengimbau agar para penyelenggara negara segera melaporkan kembali harta kekayaannya sebelum 31 Maret 2020. Pelaporan tersebut adalah pelaporan periodik untuk tahun pelaporan 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2019.
Namun, lanjut Ipi, KPK juga mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi amanat undang-undang dengan melaporkan harta kekayaannya bahkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan.
"KPK mencatat per 7 Januari 2020 seluruh wajib LHKPN pada Pemerintah Kabupaten Boyolali yang berjumlah 222 penyelenggara negara telah 100 persen melaporkan hartanya. Demikian juga anggota DPRD Kabupaten Boyolali per 4 Januari 2020 sebanyak 45 penyelenggara negara wajib LHKPN telah terpenuhi 100 persen," ungkap Ipi.
Selain dua instansi tersebut, KPK juga mengapresiasi delapan kementerian dan pemerintah daerah lainnya yang juga mengeluarkan imbauan inisiatif percepatan tenggat waktu penyampaian LHKPN untuk mendorong kepatuhan LHKPN.
"Delapan instansi tersebut adalah Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan," tuturnya.