Kamis 16 Jan 2020 13:12 WIB

Masinton Bawa-Bawa Nama Novel Soal Sprinlidik

Masinton mengaku ada yang menyerahkan sprinlidik di ruangannya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu
Foto: ROL/Abdul Kodir
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu sempat menunjukkan sebuah dokumen Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (14/1) malam. Politikus PDI Perjuangan menyebut, Sprinlidik itu ia dapatkan dari seseorang bernama Novel.

"Itu sprinlidik, sprinlidik itu saya, ada yang menyerahkan ke saya dua hari yang lalu, nah itu diserahkan. Begitu sampai di ruangan, saya juga heran, kenapa kok sprinlidik itu bisa sampai ke saya," ujar Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga

Saat ditanya secara rinci, dari penyelidik atau institusi mana ia mendapatkan sprinlidik itu, Masinton tak menjawab secara rinci. Namun ia menyebut sebuah nama. "Namanya Novel," kata Masinton.

Republika.co.id, kemudian mencoba mengonfirmasi, apakah nama yang dimaksud Masinton adalah Penyidik KPK Novel Baswedan. Namun, Masinton mengklaim tidak tahu. Ia hanya kembali menyebut nama 'Novel'.

"Ya tidak tahu saya. Namanya Novel. Jadi dikasih ke saya, amplop, begitu saya sampai ke ruangan saya buka ternyata surat sprinlidik," ujar Legislator dari Dapil DKI Jakarta 2 itu.

Penunjukkan Sprinlidik oleh Masinton itu sempat menuai reaksi sejumlah pihak. Pasalnya, Sprinlidik seharusnya tidak bisa dibocorkan. Terlebih, KPK seharusnya tak boleh menyerahkan sprinlidik itu ke pihak lain yang tidak terkait.

Saat dikonfirmasi ihwal kebocoran, Masinton tak memberikan bantahan. Namun, ia justru menyinggung media massa dalam negeri yang disebutnya kerap mendapat informasi dari internal KPK.

"Nah itu sprinlidik itu kan hal yang sampai ke saya. Coba tanya kalau kebocoran KPK ke pihak luar, coba tanyakan Tempo bagaimana cara mendapatkannya. Ada juga wartawan Tempo  pernah kedapatan di dalam ruangan yang tidak bisa diakses oleh eksternal," ucap Masinton.

KPK sendiri mengaku tidak mengetahui asal usul sprinlidik yang ditunjukkan oleh anggota Masinton di ILC. KPK menegaskan tidak pernah membocorkan Sprinlidik kepada siapapun.

"Bapak Masinton kemarin itu menunjukkan surat perintah penyelidikan, perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas surat penyelidikan. Namun, tidak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses  penyelidikan tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/1) malam.

Ali pun mempertanyakan keaslian surat tersebut lantaran KPK tidak pernah mengedarkan Sprinlidik ke pihak yang tidak berkepentingan langsung terkait penyelidikan. Saat ditanyakan apakah ada dari pihak internal yang membocorkan sprinlidik, Ali langsung membantahnya.

"Kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditujukan oleh Pak Masinton tersebut. Jadi, secara substansinya seperti apa kita tidak tahu, namun secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement