REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) melakukan rekonstruksi tahap dua adegan pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Dalam reka ulang yang berlangsung pada Kamis siang itu diperagakan adegan eksekusi hingga pembuangan jasad Jamaluddin.
"Rekonstruksi ini digelar di dua tempat, lokasi pertama, yaitu rumah korban dan TKP penemuan korban di perkebunan sawit Desa Sukarame, Kabupaten Deliserdang," kata
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis.
Rekonstruksi ini, menurut Nainggolan, turut melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Kejaksaan. Rekonstruksi tahap kedua ini juga akan diperagakan oleh ketiga tersangka, yakni ZH, JP, dan juga RF.
Dalam rekonstruksi adegan tahap pertama di Coffee Town, Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang pada Senin (13/1) terungkap bahwa Zuraida Hanum (ZH) menjanjikan tersangka JP dan RF untuk diberangkatkan umrah. Ketiga tersangka pun merencanakan untuk membunuh Jamaluddin.
"ZH mengatakan kepada reza bahwa kalau sudah siap bunuh, kakak kasih uang Rp 100 juta dan setelah itu nanti kita umrah," kata tim penyidik.
Pernyataan penyidik kemudian dibantah ZH yang mengaku tidak menjanjikan uang Rp 100 juta kepada para eksekutor. Akhirnya, RF dan JP menyetujui permintaan ZH, perempuan otak pelaku pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin.
"Saya janjikan Rp 100 juta untuk umrah berempat suatu saat nanti. Tidak ada saya janjikan uang, tapi saya janjikan umrah untuk ibunya dan dia (RF dan JP), itu maksud saya," kata dia kepada tim penyidik.
Dalam rekonstruksi itu, ZH menangis saat mengungkap penyebab dirinya tega membunuh suaminya sendiri. Ia mengatakan, suaminya telah berulang kali berselingkuh.
"Dari pertama perkawinan saya dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya dan mengadu ke kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi mereka tidak berdaya apa-apa," kata ZH.