Kamis 16 Jan 2020 09:51 WIB

Ini Alasan Pemerintah Cabut Subsidi Gas 3 Kg

Pemerintah akan mencabut subsidi gas 3 Kg pada pertengahan tahun 2020.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bayu Hermawan
Petugas melakukan aktivitas pengisian ulang gas bersubsidi 3 kg di SPBE Srengseng, Jakarta
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas melakukan aktivitas pengisian ulang gas bersubsidi 3 kg di SPBE Srengseng, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerapkan subsidi LPG tiga kilogram secara tertutup pada pertengahan tahun 2020. Subsidi tabung LPG tiga kilogram dicabut dan akan diberikan dengan mekanisme berbeda.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengungkapkan ada alasan tersendiri mengapa hal tersebut dilakukan. "Ya, kita sedang membangun sistem. Apakkah mereka (Dirjen Migas Kementerian ESDM) mau melakukan bertahap," kata Ego di Gedung SKK Migas, Rabu (15/1).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan penerapan subsidi LPG tiga kilogram secara tertutup menjadi salah satu tanyangan pada 2020. Secara prinsip, kata Djoko, sektor terkait saat ini sudah setuju penerapan subsidi LPG tiga kilogram dilakukan secara tertutup.

"LPG 3 kg secara tertutup hanya untuk masyarakat yang berhak, persiapan subsidi langsung pada masyarakat," ujar Djoko.

Untuk itu, Djoko memastikan subsidi akan diberikan dengan sistem yang berbeda. Dengan begitu, harga gas LPG tiga kilogram dijual dengan harga pasaran sama seperti perkilogram ukuran gas lain.

"Itu (harga jual sama dengan harga pasar) termasuk salah satunya. Sama dengan yang 12 kilogram (perkilonya)," kata Djoko.

Djoko menegaskan nantinya masyarakat yang golongan mampu dapat memilih sendiri kebutuhan gasnya karena harganya akan sama. Terlebih di pasaran, ukuran gas bermacam-macam mulai dari tiga kilogram, lima kilogram, delapan kilogram, dan 12 kilogram.

"Ngapain bolah-balik, mending 12 kilogram. Kalau sekarang rumah tangga yang pakai 12 kilogram (orang mampu) beli juga tiga kilogram (padahal untuk orang miskin)," ungkap Djoko.

Pemerintah juga saat ini masih membahas kritera masyarakat yang bisa menerima subsidi LPG tiga kilogram. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mohammad Hidayat mengatakan mekanisme juga akan ditentukan agar LPG tiga kilogram tepat sasaran.

"Misal dia datang ke toko LPG 3 kilogram. Jadi kalau saya berhak menerima LPG itu, yang punya toko bs langsung foto, cocok, dan bisa berhak menerima, bisa beli." jelas Hidayat. 

Hidayat memastikan yang akan menerima besaran subsidi pemerintah perbulan sedang dihitung. Sebab, kata Hidayat, nantinya harga yang didapatkan masyarakat akan sesuai denga keekonomian sehingga akan semakin tepat.

"Yang ingin kita pastikan masyarakat benar-benar terpenuhi kebutuhannya dalam sebulan. Apakah cukup sembilan kilogram, artinya cukup tiga tabung atau empat tabung itu juga kita hitung," ungkap Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement