Kamis 16 Jan 2020 08:48 WIB

Gerindra Bela Mulan Soal Dugaan Keterlibatannya di MeMiles

Gerindra menanggapi dugaan Mulan Jameelan terlibat dalam kasus investasi MeMiles.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra menanggapi terkait dugaan penyanyi sekaligus politikus Partai Gerindra Mulan Jameela yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus investasi bodong MeMiles. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Mulan hanya diminta menyanyi sebagai bintang bintang.

"Fraksi Gerindra sudah menyampaikan pada polda jatim melalui liaison officer di markas besar kepolisian, bahwa Mulan Jameela itu lengkap kontraknya dan sudah kita perlihatkan juga bahwa itu dipanggil cuma untuk mengisi acara sebagai penyanyi, yang itu tidak dilarang dalam UU maupun tatib DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/1).

Baca Juga

Dasco mempersilakan terkait rencana Polda Jawa Timur yang bakal menanggil Mulan. Namun menurutnya kepolisian juga harus mengikuti prosedur yang berlaku. "Jadi begini, kalau menurut UU MD3, apabila itu bukan dugaan kriminal khusus, pemanggilan terhadap anggota DPR itu harus seizin presiden. Jadi memang Polda Jatim kalau mau manggil ya itu harus ikuti prosedur yang berlaku," jelasnya.

Dasco menambahkan, jika maksud kehadiran Mulan di acara tersebut sudah dijelaskan kemudian kepolisian tetap ingin memanggil Mulan, Gerindra bakal menyarankan Mulan untuk juga mengikuti prosedur yang ada.

"Ikuti prosedur yang ada, sebagai warga negara yang baik, kami akan sarankan apabila kapolda jatim mengikuti prosedur yang ada, ya kita akan minta Mulan Jameela mengikuti prosedur yang ada juga," tutur wakil ketua DPR tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepolisian Daerah Jawa Timur bakal memanggil sebanyak 13 orang artis tambahan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles. Setelah memeriksa penyanyi Eka Deli selama 11 jam, diperoleh 13 nama artis baru yang terkait, yaitu berinisial AP, SD, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, serta anggota satu grup band masing-masing D, L, dan M.

Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. MeMiles diketahui telah memiliki 264 ribu nasabah (member).

MeMiles iming-imingi nasabahnya dengan menjanjikan banyak hadiah menarik seperti AC, lemari es, hingga TV hanya dengan investasi ratusan ribu. Diketahui omzet investasi bodong tersebut mencapai Rp 750 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement