Kamis 16 Jan 2020 07:37 WIB

Usai Tahan 5 Tersangka Jiwasraya, Kejakgung Buru Siapa Lagi?

Wapres meminta Kejakgung mengusut tuntas kasus Jiwasraya.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono Hidayat mengatakan, tim penyidik khusus memeriksa enam orang saksi pada Rabu (15/1). Enam orang yang terperiksa merupakan para petinggi perusahaan manajer investasi. Sebanyak dua orang berasal dari PT GAP Asset Management, yakni Arifadhi Soesilarto yang pernah menjabat direktur pemasaran di perusahaan tersebut dan Ratna Puspitasari sebagai mantan kepala pemasaran.

Baca Juga

Kejakgung juga memeriksa Direktur PT PAN Arcadia Asset Management Irawan Gunari dan Direksi PT MNC Asset Management Ferroy Konjongian. Adapun dua saksi lainnya yang diminta hadir adalah Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budimeilano dan Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan.

“Keenamnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan terkait penanganan (dugaan korupsi—Red) Jiwasraya. Belum ada tersangka baru,” kata Hari, Rabu (15/1).

Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan seusai diperiksa selama lebih dari enam jam, menolak berkomentar tentang kasus yang menyeret namanya sebagai saksi dalam kasus ini. “Seharusnya jangan bertanya kepada saya. Tanya ke penyidik,” ujar dia saat dicecar wartawan di gedung Pidana Khusus (Pidsus).

Direktur PT PAN Arcadia Asset Management Irawan Gunari juga memilih tutup mulut. “Maaf, saya tidak bisa berkomentar. Saya tidak boleh berkomentar,” kata dia singkat.

Pada Selasa (14/1), tim penyidik khusus di Kejakgung sudah menetapkan lima tersangka dalam pengungkapan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kelima tersangka tersebut pun langsung ditahan. Sebanyak tiga tersangka merupakan mantan petinggi Jiwasraya, dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta.

Kejakgung menebalkan tuduhan terhadap kelima tersangka itu dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari dan ditahan terpisah di sejumlah rumah tahanan yang ada di Jakarta. Para tersangka merupakan bagian dari 13 nama yang sejak Desember 2019 dan Januari 2020 masuk dalam daftar cegah ke luar negeri.

Jiwasraya terbelit kasus gagal bayar diduga karena adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengumumkan hasil awal audit investigasi atas Jiwaraya menyatakan, Jiwasraya menempatkan dana dari produk JS Saving Plan ke dalam instrumen saham dan reksa dana yang berkualitas rendah.

Hal itu mengakibatkan adanya negative spread yang mengakibatkan tekanan likuiditas pada Jiwasraya sehingga berujung pada gagal bayar. BPK juga sempat menyinggung bahwa manajer investasi mengarahkan agar investasi ditempatkan pada saham berkualitas rendah.

photo
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menghadiri acara diksusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin berpesan agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas tersangka yang menyebabkan Jiwasraya mengalami masalah gagal bayar. “Prinsipnya, pemerintah mendorong Kejaksaan Agung memproses ini secara tuntas. Nanti akan ditentukan siapa yang bersalah di sini, termasuk keputusannya nanti dana-dana nasabah seperti apa," ujar Ma'ruf kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (15/1).

Menurut Kiai Ma'ruf, penuntasan kasus tersebut akan membuka secara terang nasib nasabah Jiwasraya yang dirugikan karena ulah para tersangka. Ia pun meminta semua pihak menghormati jalannya proses hukum di Kejakgung.

Wapres menambahkan, pemerintah terus mencari solusi terbaik agar Jiwasraya dapat mengembalikan dana nasabah. Semua opsi, kata Wapres, sedang dikaji. "Ada mekanisme yang nanti akan ditetapkan. Masih dalam pengkajian, seperti apa, berapa besarnya, berapa jumlah nasabah. Nanti ada cara-caranya."

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yakin langkah restrukturisasi Jiwasraya mampu menyediakan dana yang cukup untuk proses pengembalian dana nasabah. Optimisme ini sekaligus memberi sinyal bahwa pemerintah mencoret opsi pemberian dana talangan.

Langkah yang dilakukan pemerintah untuk menjamin arus kas (cashflow) Jiwasraya antara lain dengan membentuk holding yang diperkirakan mendatangkan dana segera hingga Rp 2 triliun. Selain itu, pendirian anak usaha bernama PT Jiwasraya Putra juga bakal menambah valuasi sebesar Rp 3 triliun.

"Pembentukan holding, kalau kita tarik empat tahun ke depan, kan bisa sampai Rp 8 triliun. Lalu, aset saham valuasinya bisa sampai Rp 3 triliun. Dengan dana terkumpul itu, (dana nasabah—Red) akan dikembalikan," kata Erick seusai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Rabu (15/1).

Proses pembentukan holding asuransi masih berjalan dan ditargetkan terbentuk pada akhir Februari 2020. Pemerintah dalam waktu dekat juga akan kembali berdialog dengan DPR untuk membahas prioritas penyelamatan Jiwasraya. n bambang noroyono/fauziah mursid/sapto andika candra ed: satria kartika yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement