Kamis 16 Jan 2020 05:59 WIB

Pemkot Surabaya Sempurnakan Data MBR

Pemkot Surabaya terus berupaya melakukan percepatan pengentasan kemiskinan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Salah satu potret kemiskinan(ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Salah satu potret kemiskinan(ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan percepatan pengentasan kemiskinan di Kota Pahlawan. Upaya yang dimaksud di antaranya dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 58 tahun 2019, tentang tata cara pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan pelaporan data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Eri mengatakan, data MBR tersebut yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan intervensi berbagai bantuan untuk warga Surabaya, dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan. Baik itu di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, kependudukan, maupun pemberdayaan, dan ketenagakerjaan.

Baca Juga

“Kita evaluasi dari program untuk MBR tahun kemarin, maka kemudian kita buat baru. Sehingga ada bantuan yang langsung bisa dirasakan masyarakat secara cepat, karena saat ini menggunakan satu data (MBR),” kata Eri di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (25/1).

Eri menjelaskan, sebelumnya, pengelompokkan kategori MBR dilihat dari jumlah jiwa. Namun, kata dia, setelah ditelaah, pengelompokan tidak bisa dilakukan demikian. Sebab jika dilihat dari jumlah jiwa, bayi baru lahir atau anak masih sekolah, itu juga termasuk dalam kategori MBR.

“Karena itu kita ubah tugas kami adalah menyelesaikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini per KK-nya,” ujar Eri.

Maka dari itu, lanjut Eri, ketika dalam satu KK ada ayah, ibu, dan putranya yang sudah menikah dan punya anak, Pemkot Surabaya akan kesulitan mengentas kemiskinan, jika keluarga dimaksud masuk kategori MBR. Solusinya adalah, anak yang sudah menikah itu, harus lepas dari KK ayahny, dan membuat KK baru dengan keluarga kecilnya.

“Sehingga kita bisa konsentrasi masuk (memberikan bantuan) ke mananya,” kata Eri.

Eri melanjutkan, Perwali nomor 58 tahun 2019 juga mengintervensi bantuan di bidang kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Meskipun, tidak semua penerima PBI BPJS Kesehatan masuk dalam kategori MBR. 

Menurutnya, ada tiga kategori penerima PBI BPJS Kesehatan. Pertama, masyarakat yang masuk kategori MBR. Kedua, masyarakat dalam kategori khusus seperti pekerja sosial, kader, guru ngaji, dan sebagainya. Ketiga, masyarakat yang termasuk katastropik atau sakit dalam kondisi tertentu.

“Tapi saya harap jangan menunggu sakit. Kalau merasa layak, namun belum masuk data MBR, silahkan langsung daftar bisa melalui RW. Nantinya RW akan memasukkan data lewat aplikasi dan masuk ke lurah, kemudian diverifikasi oleh Dinsos,” kata dia.

Eri mengatakan, masyarakat juga bisa langsung melihat data MBR dengan mengakses laman http://epemutakhirandata.surabaya.go.id. Di sana, semua masyarakat bisa melihat apakah dirinyamasuk atau tidak dalam daftar MBR ini.

“Data MBR ini sifatnya dinamis. Nanti di data akan terlihat perkembangan, setelah dia mendapat intervensi dari pemkot itu terlihat berpenghasilan berapa,” kata Eri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement