Rabu 15 Jan 2020 21:45 WIB

PDIP: Penangkapan Komisioner KPU Bukan OTT

PDIP menilai penangkapan Wahyu Setiawan tidak bisa dikategorikan sebagai OTT.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kedua kiri), Ketua DPP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kiri) serta tim hukum PDIP Teguh Samudera (kedua kanan) dan I Wayan Sudirta (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kedua kiri), Ketua DPP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kiri) serta tim hukum PDIP Teguh Samudera (kedua kanan) dan I Wayan Sudirta (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklarifikasi perkara operasi tangkap tangan komisi pemberantasan korupsi (OTT KPK) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. PDIP berpendapat bahwa proses penangkapam itu tidak bisa disebut sebagai OTT.

Juru Bicara Tim Hukum PDIP Teguh Samudra menjelaskan, penangkapan Wahyu Setiawan serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Syaiful Bahri tidak dapat dikategorikan sebagai OTT.  "Karena menurut hemat kami, tidak sesuai dengan definisi Tertangkap Tangan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP," kata Teguh Samudra di Jakarta, Rabu (15/1).

Baca Juga

Teguh menjelaskan, berdasarkan hukum tersebut, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Teguh mengatakan, sedangkan berdasarkan keterangan KPK perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakukan terjadi pada pertengahan dan akhir Desember 2019. Sambung dia, sementara penangkapan dilakukan KPK pada Rabu (8/1) lalu.

Teguh mengatakan, tim hukum berpendapat bahwa apa yang dilakukan KPK tidak dapat dikategorikan sebagai OTT jika mengacu pada undang-undang tersebut. Menurutnya, KPK hanya melakukan konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan (Sprin Lidik) yang ditandatangani oleh Ketua KPK pada 20 Desember 2019 lalu saat terjadinya pergantian pimpinan.

Lebih jauh, tim hukum juga menyinggung berkenaan dengan adanya dugaan suap yang dilakukan oleh dua orang staff Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, penggeledahan kantor PDIP, perihal PTIK dan lain sebagainya. Tim menduga bahwa ada upaya sistimatis dari oknum KPK yang melakukan pembocoran atas informasi yang bersifat rahasia dalam proses penyelidikan.

"Hal itu dilakukan dengan maksud untuk merugikan atau menghancurkan PDI Perjuangan," kata Teguh lagi.

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK. Perkara tersebut melibatkan politisi PDIP Harun Masiku. Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI melalui proses pengganti antar waktu (PAW).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement