Rabu 15 Jan 2020 14:32 WIB

Wapres Minta Kejaksaan Usut Tuntas Jiwasraya

Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (15/1).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas tersangka yang menyebabkan PT Asuransi Jiwasraya mengalami masalah gagal bayar. Hal itu disampaikan Ma'ruf setelah Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Lima tersangka diketahui tiga dari mantan petinggi Jiwasraya, yakni mantan direktur utama Hendrisman Rahim, mantan kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan dua pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga

"Prinsipnya pemerintah mendorong Kejaksaan Agung memproses ini secara tuntas. Nanti akan ditentukan siapa yang bersalah di sini, termasuk keputusannya nanti dana-dana nasabah seperti apa, bagaimana penyelesaiannya. Kita ikuti saja," ujar Ma'ruf kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (15/1).

Menurut Ma'ruf, penuntasan kasus tersebut akan membuka secara terang nasib nasabah Jiwasraya yang dirugikan karena ulah para tersangka. Karena itu, ia meyakini Kejakgung akan memproses tuntas dan transparan kasus tersebut.

"Nanti Kejaksaan Agung akan menentukan siapa yang bersalah di sini. Kemudian keputusannya nanti dana-dana nasabah seperti apa, bagaimana penyelesaiannya. Kita ikuti saja yang menjadi pembahasan atau proses di kejaksaan agung," ujar Ma'ruf.

Untuk itu juga, ia meminta semua pihak menghormati jalannya proses hukum di Kejagung. Ma'ruf juga belum dapat memastikan langkah lanjutan untuk menangani persoalan tunggakan nasabah Jiwasraya, termasuk kemungkinan menggunakan APBN.

"Saya kira nanti ada mekanisme yang nanti akan ditetapkan. Kan masih dalam pengkajian, seperti apa, berapa besarnya, berapa jumlah nasabah. Nanti ada cara-caranya. Ini kan masalah yang tentu tidak sederhana memutuskannya," ujar Ma'ruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement