REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka Dio Anggriawan Soebandi (31) yang merupakan warga Kecamatan Sedati, Kabupaten Gresik. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,9 kilogram, yang dikemas dalam kemasan produk teh Cina.
"Untuk mengelabuhi petugas, sabu seberat 10,9 kilogram tersebut dibungkus dalam kemasan teh Cina. Semuanya dibungkus rapi dan dimasukan ke dalam ransel," ujar Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (15/1).
Nasriadi menjelaskan, barang haram tersebut diselundupkan dari Myanmar, menuju Serawak Malaysia, Pontianak, hingga ke Surabaya. Dalam penyelundupan tersebut, DAS merupakan kurir. Barang haram tersebut rencananya dikirim untuk diedarkan di Pulau Madura.
"Jadi barang ini dibawa oleh pelaku estafet, dari Myanmar sampai Surabaya. Dari pengakuan tersangka barang ini rencananya akan dikirimkan ke Pulau Madura dan diedarkan di Surabaya," ujar Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan, pengungkapan diawali adanya informasi masyarakat, pada 22 Desember 2019, terkait adanya peredaran narkotika jenis Sabu yang akan diselundupkan ke Surabaya. Selanjutnya, polisi melakukan analisis melalui jaringan komunikasi, dan diketahui barang haram tersebut telah di Jatim. Kemudoan, petugas membuntuti pergerakan tersangka, mulai dari Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo, hingga Surabaya.
"Kemudian benar, saat dibuntuti tujuan akhir teminal 2 Juanda. Kami menangkap tersangka di dalam mobil KIA abu-abu dan barang bukti 10,9 kilogram sabu-sabu di dalam ransel," kata dia.
Nasriadi menyampaikan, pihaknya saat ini tengah mengejar satu tersangka lain dengan inisial Z. Informasi keterlibatan Z berdasarkan pengakuan DAS, bahwa dirinya dikendalikan oleh Z untuk mengantar barang ke Terminal 2 Juanda, selanjutnya bertemu dengan pembeli.
"Jadi tersangla DAS ini dikendalikan oleh Z untuk mengambil mobil yang didalamnya berisi sabu. Lalu kemudian diserahkan kepada pembeli," ujar Nasriadi.
Atas perbuatannya, DAS dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.