Rabu 15 Jan 2020 08:36 WIB

Alasan Kejakgung Belum Ungkap Peran Lima Tersangka Jiwasraya

Tim penyidik Kejakgung memiliki alat bukti dan pengakuan tersangka.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi yang membuat PT Jiwasraya (Persero) mengalami masalah gagal bayar mulai terungkap. Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan lima tersangka.

Sebanyak tiga tersangka pelaku korupsi merupakan mantan petinggi Jiwasraya. Mereka adalah mantan direktur utama Hendrisman Rahim, mantan direktur keuangan Harry Prasetyo, dan mantan kepala divisi investasi Syahmirwan.

Baca Juga

Dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. PT Hanson dan PT Trada termasuk dua dari perusahaan yang dijadikan tempat investasi oleh Jiwasraya.

"Kelimanya resmi dijadikan tersangka dan sudah dalam penahanan," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman saat memberikan keterangan di gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, Selasa (14/1).

Adi menerangkan, lima tersangka itu bakal menjalani penahanan selama 20 hari. Namun, penahanannya terpisah. Hendrisman ditahan di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Harry ditahanan di Rutan Salemba bersama Heru. Adapun Benny ditahan di Rutan KPK. Sementara, Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, kelima tahanan tersebut menjalani pemeriksaan sejak Selasa (14/1) siang. Kecuali Syahmirwan, keempat tersangka lainnya sudah diperiksa intensif sejak Desember 2019. Benny, Hendrisman, Heru, dan Harry pun sudah dicegah ke luar negeri sejak 27 Desember 2019 bersama enam nama lain yang saat ini masih berstatus saksi.

Pencegahan terakhir dilakukan terhadap Syahmirwan pada 8 Januari bersama dua nama lainnya. Sampai hari ini, Kejaksaan sudah melakukan pencegahan terhadap 13 nama. Lima yang sudah tersangka dan ditahan, sedangkan sisanya masih dalam pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Meski sudah menetapkan tersangka, Kejakgung belum mau membeberkan peran masing-masing para tahanan. Dasar sangkaan yang diyakini tim penyidik untuk menetapkan tersangka dan penahanan, pun Kejakgung belum diungkap.

"Soal itu, nanti akan dijelaskan. Kami tidak mungkin menyampaikan peran masing-masing karena penyidikan masih dilakukan," kata Adi menerangkan.

Kendati demikian, ia memastikan tim penyidik memiliki alat bukti dan pengakuan tersangka saat pemeriksaan serta pendapat ahli yang cukup dalam menetapkan status hukum. Soal besaran kerugian negara, Kejakgung pun belum memiliki angka pasti. Adi mengatakan, soal itu masih dalam penghitungan auditor negara.

Adi menambahkan, untuk kelima tersangka yang ditahan, tim penyidik menebalkan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, membenarkan penahanan terhadap kliennya. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum penahanan tersebut. “Benar, memang ditahan. Tetapi, kita masih belum tahu apa dasarnya. Karena, kejaksaan tidak memberikan alasan penahanan,” ujar dia, Selasa (14/1).

photo
Mantan kepala divisi investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin sejak awal penyelidikan meyakini adanya dugaan korupsi yang menyebabkan Jiwasraya mengalami gagal bayar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pendahuluan audit investigasi menemukan angka gagal bayar per September 2018 mencapai Rp 13,7 triliun. Kondisi keuangan tersebut pun membuat BUMN asuransi itu mengalami kerugian mencapai Rp 27,2 triliun pada November 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna pekan lalu mengungkapkan, banyak penyimpangan dan aksi korporasi yang cacat hukum dalam pengelolaan Jiwasraya sejak 2006. Beberapa di antaranya, yakni pencatatan laba semu dengan cara manipulasi akuntansi. Penyimpangan juga terjadi dalam pengalihan dana penjualan produk asuransi Saving Plan Jiwasraya ke dalam bentuk saham dan reksa dana.

BPK menyimpulkan kasus Jiwasraya berdampak gigantik dan sistemis. Hal ini karena kasus gagal bayar menyangkut 17 ribu investor dan nasabah asuransi yang jumlahnya mencapai tujuh juta.

Jaksa Agung Burhanudin pun sempat menyebut, kasus Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang menikmati dana investasi yang ilegal. Dia mengatakan, ada lebih dari 5.000 transaksi investasi menyimpang yang diselidiki oleh tim penyidik khusus di Kejakgung.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut baik langkah Kejakgung yang telah menetapkan tersangka dalam kasus Jiwasraya. Ia menilai, ini menjadi langkah yang tepat dalam menyelesaikan persoalan Jiwasraya.

"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak Kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," ujar Erick dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Selasa (14/1).

Erick menegaskan, penegakan hukum sangat penting dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya. Hal ini juga mendorong pemulihan kepercayaan publik terhadap perusahaan.

Erick mengatakan, pemerintah pun akan terus berupaya menyelesaikan kasus Jiwasraya. Langkah-langkah strategis dari sisi hukum ataupun bisnis terus dilakukan.

"Pengusutan kasus pada masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," kata Erick menambahkan. n bambang noroyono/muhammad nursyamsi, ed: satria kartika yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement