Rabu 15 Jan 2020 06:11 WIB

Ditjen Keimigrasian Layani Pembuatan Paspor di Akhir Pekan

Pelayanan pembuatan paspor di akhir pekan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00

Rep: Muhyiddin/ Red: Nidia Zuraya
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri)
Foto: ANTARA/FIKRI YUSUF
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Keimigrasian akan mengadakan Festival Keimigrasian 2020 sebagai rangkaian dari kegiatan Layanan Paspor Simpatik pada Sabtu (18/1) mendatang. Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka menyambut HUT Imigrasi ke-70 untuk melayani masyarakat yang ingin membuat paspor di akhir pekan.

"Sahabat Mido, ada yang mau urus paspor di akhir pekan? Pas banget karena Direktorat Jenderal Imigrasi akan menggelar Festival Keimigrasian 2020 Pelayanan Paspor Simpatik dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-70 pada tanggal 18-19 Januari 2020 yang akan," dikutip dari akun twitter @ditjen_imigrasi, Selasa (14/1).

Baca Juga

Festival Keimigrasian tersebut diadakan untuk membangun persepsi di tengah masyarakat bahwa paspor bukanlah barang yang sulit, esklusif dan hanya untuk sebagian orang.

Masyarakat yang ingin membuat paspor di akhir pekan ini mendatangi Gedung Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta. Pelayanan pembuatan paspor akan dibuka mulai pukul 08.00 pagi sampai pukul 16.00 sore.

Tidak hanya akan melayani pembuatan paspor baru, Ditjen Keimigrasian juga akan melayani penggantian paspor yang telah habis masa berlakunya. Sebelum mengajukan, pemohon harus mendaftar dulu melalui Aplikasi Layanan Paspor Online dengan lokasi Festival Keimigrasian 2020.

"Kuota tersedia 700 orang per hari," tulis akun instagram ditjen_imigrasi.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus disiapkan para pemohon. Bagi pemohon pembuatan paspor baru, maka harus menyiapkan e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah Sekolah.

Sedangkan bagi masyarakat ingin mengganti paspor hanya perlu membawa e-KTP dan paspor lama. Sementara itu, untuk pengajuan paspor anak harus menyiapkan e-KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akte lahir anak, dan buku nikah orang tua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement