Selasa 14 Jan 2020 21:55 WIB

Menteri BUMN Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Jiwasraya

Erick Thohir mengapresiasi BPK dan Kejagung atas penetapan tersangka kasus Jiwasraya.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi penetapan tersangka kasus PT Jiwasraya. Erick mengatakan, proses penegakan hukum adalah hal yang penting dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya.

"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," ujar Erick dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Selasa (14/1).

Baca Juga

Erick menilai penegakan hukum menjadi hal yang penting dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya. Hal ini juga mendorong pemulihan kepercayaan publik terhadap perusahaan.    "Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi," ujar Erick.

Erick mengatakan upaya pemerintah tak akan berhenti sampai saat ini. Menurut Erick, pemerintah terus melakukan langkah-langkah strategis dari sisi hukum maupun bisnis dalam menyelesaikan persoalan Jiwasraya.

"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," kata Erick menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung juga melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut.

Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengungkapkan lima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Sementara dua tersangka lain dari kalangan swasta yakni Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

"Kelimanya resmi dijadikan tersangka, dan sudah dalam penahanan," katanya di Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, Selasa (14/1).

Adi menjelaskan, lima tersangka itu bakal menjalani penahanan selama 20 hari. Namun penahanannya terpisah. Hendrisman ditahan di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Harry ditahanan di Rutan Salemba bersama Heru. Adapun Benny ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Syahmirwan, ditahan di Rutan Cipinang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement