REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung juga melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut.
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengungkapkan lima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Sementara dua tersangka lain dari kalangan swasta yakni Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
"Kelimanya resmi dijadikan tersangka, dan sudah dalam penahanan," katanya di Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, Selasa (14/1).
Adi menjelaskan, lima tersangka itu bakal menjalani penahanan selama 20 hari. Namun penahanannya terpisah. Hendrisman ditahan di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Harry ditahanan di Rutan Salemba bersama Heru. Adapun Benny ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Syahmirwan, ditahan di Rutan Cipinang.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, kelima tahanan tersebut menjalani pemeriksaan sejak Selasa (14/1) siang. Kecuali Syahmirwan, keempat tersangka lainnya sudah diperiksa intensif sejak Desember 2019. Benny, Hendrisman, Heru, dan Harry pun sudah dicegah keluar negeri sejak 27 Desember 2019, bersama enam nama lain yang saat ini masih berstatus saksi.
Pencegahan terakhir, pun dilakukan terhadap Syahmirwan pada 8 Januari pekan lalu, bersama dua nama lainnya. Sampai hari ini, Kejaksaan sudah melakukan pencegahan terhadap 13 nama. Lima yang sudah tersangka dan ditahan. Sedangkan sisanya, pun masih dalam pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Meski sudah menetapkan tersangka, namun Kejakgung belum mau membeberkan peran masing-masing para tahanan. Dasar sangkaan yang diyakini tim penyidik untuk menetapkan tersangka, dan penahanan, pun Kejakgung belum mau menjelaskan.
"Soal itu, nanti akan dijelaskan. Kami tidak mungkin menyampaikan peran masing-masing karena penyidikan masih dilakukan," kata Adi.
Adi hanya memastikan, tim penyidiknya meyakini memiliki alat bukti, dan pengakuan tersangka saat pemeriksaan, serta pendapat ahli yang cukup dalam menetapkan status hukum.
Soal besaran kerugian negara, pun Kejakgung belum punya angka pasti. Kata Adi, soal itu, masih dalam penghitungan auditor negara. Adi menambahkan, untuk kelima tersangka yang ditahan ini, tim penyidik menebalkan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin sejak awal penyelidikan, meyakini adanya dugaan korupsi yang menyebabkan Jiwasraya mengalami gagal bayar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pendahuluan audit investigasi menemukan angka gagal bayar per September 2018 mencapai Rp 13,7 triliun. Kondisi keuangan tersebut, pun membuat BUMN asuransi itu mengalami kerugian mencapai Rp 27,2 triliun pada November 2019.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna, pekan lalu mengungkapkan banyak penyimpangan dan aksi korporasi yang cacat hukum dalam pengelolaan Jiwasraya sejak 2006. Beberapa di antaranya, yakni pencatatan laba semu dengan cara manipulasi akutansi. Penyimpangan juga terjadi dalam pengalihan dana penjualan produk asuransi Saving Plan Jiwasraya, ke dalam bentuk saham dan reksadana.
BPK menyimpulkan kasus Jiwasraya berdampak gigantik sistemik. Karena menyangkut 17 ribu investor, dan nasabah asuransi yang jumlahnya mencapai 7 juta. Jaksa Agung Burhanudin pun menambahkan, kasus Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang menikmati dana investasi yang ilegal. Kata dia, ada lebih dari 5.000 transaksi investasi menyimpang, yang diselidiki oleh tim penyidik khusus di Kejakgung.