REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menahan menahan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Selain itu, tim penyidik kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi milik negara itu, juga menahan dua pebisnis, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Penahanan dilakukan setelah tiga nama tersebut menjalani pemeriksaan intensif, Selasa (14/1). Belum ada keterangan resmi dari Kejakgung terkait penahanan ini. Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono Hidayat mengatakan, akan ada keterangan resmi terkait penahanan tersebut.
"Sebentar lagi ada keterangan pers terkait itu," ucapnya, lewat pesan singkatnya, Selasa (14/1).
Jawaban tersebut saat wartawan mencoba mengkonfirmasi status hukum, dan penahanan tersebut. Tiga nama yang ditahan tersebut, memang sejak Selasa (14/1) siang mendatangi Kejakgung untuk pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut, bukan kali pertama dilakukan tim penyidik terhadap tiga nama tersebut. Pada Desember 2019, Kejakgung juga sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap nama-nama tersebut. Bahkan Kejakgung juga sudah melakukan pencegahan, per Jumat (27/12).
Namun pada pemeriksaan lanjutan kali ini, Selasa (14/1) berbeda. Usai menjalani pemeriksaan tiga nama tersebut keluar dengan pakaian tahanan. Pertama Benny Tjokrosaputro yang keluar dari ruang pemeriksaan, sekitar pukul 17.00 WIB. Komisaris PT Hanson Internasional Tbk itu, sudah mengenakan pakain tahanan usai menjalani pemeriksaan, dan langsung digelandang menggunakan kendaraan tahanan Kejakgung.
Setelah Benny, tak lama berselang, sekitar pukul 17:40 WIB Harry pun keluar dengan rompi tahanan. Mantan direktur keuangan Jiwasraya itu, juga digelandang masuk ke dalam mobil tahanan. Usai mobi tahanan yang mengangkut Harry melaju keluar gedung Kejakgung, mobil tahanan, pun menunggu satu tahanan lainnya. Yakni, Heru yang merupakan Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk.
Kuasa Hukum Benny, Muchtar Arifin, kepada wartawan di Kejakgung, pun membenarkan penahanan terhadap kliennya. Namun ia mempertanyakan dasar hukum penahanan tersebut. Sebab menurut dia, sampai saat ini Benny, maupun ia sebagai kuasa hukum belum menerima kepastian tentang dasar hukum penahanan.
"Benar memang ditahan. Tetapi, kita masih belum tahu apa dasarnya. Karena kejaksaan tidak memberikan alasan penahanan," katanya, Selasa (14/1).
Penahanan tiga nama tersebut, otomatis meningkatkan status hukum penyelidikan menjadi penyidikan. Penahanan juga memastikan tiga nama tersebut, menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, meyakini ada dugaan korupsi dalam kasus gagal bayar Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun. Gagal bayar itu, pun membuat Jiwasraya merugi sampai Rp 27,2 triliun.