Selasa 14 Jan 2020 16:44 WIB

Johan Budi Sindir KPU di Rapat Komisi II

Johan Budi meminta KPU tidak terpaku pada kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Johan Budi menyindir Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat yang digelar bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (14/1). Johan Budi berkelakar ihwal kasus suap yang menimpa Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Hasan Masiku.

"Sebenarnya saya ingin bersemangat menanyakan ke KPU, Bawaslu dan DKPP. Tapi saya lihat wajahnya Pak Arief (Ketua KPU) itu agak lemas, Pak Ilham (komisioner) juga agak lemas, Bu Evi (Komisioner) juga menunduk saja dari tadi," kata Johan Budi dalam rapatnyang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI pada Selasa (14/1).

Johan Budi kemudian mengingatkan KPU agar tetap bekerja untuk mempersiapkan Pilkada 2020. Ia meminta KPU tidak terpaku pada kasus yang menjerat Wahyu Setiawan. Ia juga mengingatkan agar Komisioner KPU lain jangan sampai melakukan tindakan tidak berintegritas seperti Wahyu.

"Kejadian kemarin apakah musibah, bencana, atau hukuman tidak penting lagi. Tapi yang kita perlu kita garis bawahi adalah integritas itu adalah lifetime-nya, jadj ada durasi waktunya. Kita tunggu saja, apakah satu komisioner saja yang kena ataukah komisioner lainnya kena juga," ujar dia.

Selanjutnya, Johan Budi pun berbicara soal pandangannya agar KPU dan Bawaslu diberi anggaran tersendiri. Namun, dalam pendapatnya, Johan Budi kembali menyenangati Ketua KPU Arief Budiman untuk tetap bekerja.

"Tetap semangat Pak Arief, jangan manggut-manggut saja. Semangat, jangan menunduk, tegak pak! Nanti kan ketahuan nanti siapa yang bermain, apakah satu komisiomer ataukah komisioner yang lain juga mencicipi," ujarnya.

Johan Budi menambahkan, kasus yang menjerat Wahyu Setiawan adalah modus operandi baru. Wahyu yang 'bermain' suap disebut tak lazim dengan modus korupsi biasa yang kerap menyentuh pengadaan barang dan jasa.

"Ternyata ada modus baru. Baru atau udah lama baru ketahuan sekarang saya tidak tau," ujar Johan Budi menambahkan.

Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement