Selasa 14 Jan 2020 11:37 WIB

Penyanyi Ello Diperiksa sebagai Saksi Investasi Bodong

Ello menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Penyanyi Marcello Tahitoe (MT) mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam
Foto: Dadang Kurnia / Republika
Penyanyi Marcello Tahitoe (MT) mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyanyi Marcello Tahitoe (MT) mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam. Setibanya di Mapolda Jatim, penyanyi yang akrab disapa Ello tersebut langsung mengisi daftar hadir dan masuk ke ruangan penyidik, tanpa memberikan komentar terkait kasus yang menyeret namanya tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, kedatangan Marcello ke Mapolda Jatim tersebut adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles. Trunoyudo mengatakan, keterangan Marcello sangat dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik dalam kasus tersebut.

"Hari ini saudara MT statusnya sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik. Artinya penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada. Maka kebutuhan penyidik dalam proses untuk mengambil berita acara saudara MT," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).

Trunoyudo belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait keterlibatan Marcello dalam kasus tersebut, karena mnurutnya harus menunggu hasil lengkap pemeriksaan terlebih dahulu. Terkait apakah yang bersangkutan telah menerima bonus dari perusahaan, Trunoyudo juga belum mau menjelaskannya.

"Nanti perkembangannya kita sampaikan. Tentunya nanti dari hasil BAP atau berita acara pemeriksaan saksi saudara MT, apabila ada (reward), tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum oleh penyidik sesuai aturan Undang-Undang," ujar Trunoyudo.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, dan PH Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. "Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp750 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement