REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial EP (26) diduga menipu sekitar 70 orang di sejumlah daerah di Indonesia dan luar negeri. Penipuan menggunakan akun media sosial seorang anggota TNI bertugas di Medan ,Sumatera Utara yang berhasil diretasnya, dari dalam penjara bermodal sebuah telepon seluler.
"Dia kami tangkap atas laporan dua perempuan yang berdomisili di Kota Palangka Raya. Hasil penyelidikan, ternyata pelaku adalah narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, di Palangka Raya, Senin (13/1).
Narapidana kasus pembunuhan dan penipuan yang dihukum 17 tahun penjara mengaku, pertengahan 2019 dia meretas akun media sosial facebook milik salah satu anggota TNI AD yang bertugas di Medan. Pelaku kemudian mengunduh seluruh foto dan video yang berisikan kegiatan sehari-hari anggota TNI AD tersebut.
Semua foto dan video langsung disebar ke akun instagram yang dibuat pelaku dengan nama samaran 'BARGEMESTRI'. Pelaku menggunakan akun yang mengatasnamakan anggota TNI AD tersebut, sehingga dengan leluasa melancarkan aksinya melalui telepon seluler yang digunakannya dari dalam penjara.
Kejadian ini memang aneh karena seharusnya narapidana tidak boleh menggunakan alat komunikasi seperti telepon seluler di dalam lapas. Namun faktanya, EP dengan leluasa menggunakan telepon pintar tersebut, bahkan diduga digunakan untuk menipu.
Modus operandinya, usai memikat para korbannya yang kebanyakan perempuan, meminta uang dengan cara ditransfer ke nomor rekening pelaku. Dengan bujuk rayu, dia mengaku akan menikahi korbannya, namun dia sedang membutuhkan uang agar dirinya bisa pindah dari tempat tugasnya yang lama, ke daerah di mana para korbannya tinggal.
"Atas iming-iming itu para korbannya langsung mengirimkan uang kepada yang bersangkutan, hingga kalau ditotal dari pertengahan 2019 sampai Januari 2020, korban berjumlah sekitar 70 orang lebih dan total uang hasil penipuan itu berjumlah sekitar Rp500 juta lebih," kata Jaladri.
Perbuatan pelaku membuat anggota TNI AD yang namanya dicatut, juga sempat menjalani pemeriksaan oleh kesatuan tempat dia bertugas di Medan. Hal itu lantaran banyak pengaduan sejumlah orang yang mengaku menjadi korban penipuan akun media sosial yang mengatasnamakan anggota TNI tersebut.
Tidak hanya itu, anggota TNI itu juga terpaksa harus mengganti rugi sejumlah orang yang merasa dirugikan oleh perbuatan pelaku yang mengatasnamakan dirinya.
Jaladri menegaskan, uang hasil penipuan yang dicairkan pelaku melalui sembilan anjungan tunai mandiri (ATM) milik rekan satu lapas tersebut, dihabiskan untuk bermain judi online.
Untuk menangkap pelaku, polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Palangka Raya. Pelaku dibekuk anggota Reserse Mobil (Resmob) Polresta Palangka Raya karena diduga menipu puluhan warga Indonesia dan tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga positif memakai narkoba jenis sabu-sabu. Menurut pengakuannya, dia menggunakan narkoba tersebut di dalam lapas," demikian Jaladri.