Senin 13 Jan 2020 21:46 WIB

Geledah KPU, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Penyidik KPK amankan sejumlah dokumen dari penggeledahan ruang kerja Wahyu Setiawan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Arief Budiman usai meninjau penggeledahan yang dilakukan KPK di Jakarta, Senin (13/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Arief Budiman usai meninjau penggeledahan yang dilakukan KPK di Jakarta, Senin (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (plt) Jubir KPK bidang penindakan, Ali Fikri mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen hasil dari penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, Ali tidak merinci dokumen apa saja yang disita terkait kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP itu.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di dua tempat yaitu ruang kerja WSE dan rumah dinasnya. Tim mendapatkan dokumen penting terkait rangkaian perbuatan para tersangka yang akan dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi yang akan dihadirkan penyidik," kata Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

Ali pun memastikan penyidik memiliki strategi sendiri meskipun ada jarak waktu yang lama antara penggeledahan dan penetapan tersangka. "Penyidik KPK tentu punya strategi. Kami punya target apa yang harus didapatkan di proses penyidikan. Selain kemarin di Gedung DPP PDIP yang tidak jadi, kita tunggu perkembangan apa lagi yang akan digeledah," jelas

Saat ditanyakan kapan melakukan  penggeledahan di kantor DPP PDIP, Ali Fikri mengaku belum bisa memberikan informasinya. "Mengenai tempat berikut yang akan digeledah tentu kami belum bisa menyampaikan tempat mana yang akan dilakukan upaya paksa penggeledahan," ujar Ali.

Karena, penggeledahan bukan upaya paksa pro justicia di tingkat penyidikan. "Nanti kami infokan lebih lanjut pada rekan semua kegiatan apa selanjutnya dari tim penyidik setelah penggeledahan dua tempat," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement