Selasa 14 Jan 2020 07:37 WIB

DPRD Pertanyakan Pergub Plastik

Andono meminta pedagang di pasar tradisional mulai tak gunakan kantong plastik lagi.

Rep: Amri Amrullah/Heni Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengusulkan peraturan daerah (perda) terkait larangan kantong plastik. Perda larangan kantong plastik ini untuk melengkapi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang pelarangan penggunaan kantong plastik harus dilengkapi dengan perda. Hal ini untuk memperkuat pelaksanaan aturan tersebut di daerah. Karena, setidaknya dengan diusulkan menjadi perda, aturan akan lebih kuat karena melibatkan DPRD DKI.

"Sebetulnya, saya sepakat dengan aturan larangan kantong plastik itu, tapi kalau saya minta kepada Gubernur untuk pergub ini diturunin ke perda," kata Prasetio kepada wartawan, Senin (13/1).

Selama ini, menurut Prasetio, banyak aturan dari pergub yang tidak kuat dijalankan. Pergub-pergub yang dibuat ini, kata dia, tidak kuat karena tidak diikat dengan perda yang mana prosesnya melibatkan proses kedewanan di DPRD. Karena itu, Prasetio berpesan kepada Pemprov DKI untuk segera dibuat perdanya tentang pergub larangan kantong plastik ini.

"Masalahnya, sekarang perdanya ada enggak? Kalau dibuat perdanya, saya sepakat. Jangan sampai tidak ada perdanya. Tiba-tiba tanpa sepengetahuan dewan, ada pergubnya," ujar Prasetio.

Ia berharap kalau ada peraturan baru atau pergub, seharusnya disusul sama perda juga atau setidaknya dewan mendapatkan informasi soal pergub tersebut. Karena, apa pun nama peraturannya, DPRD harus tetap dilibatkan atau diberi tahu dalam pembuatan peraturan di daerah.

Saat ini, terkait Pergub Nomor 142 Tahun 2019 masuk tahap sosialisasi, Prasetio meminta Pemprov DKI memanfaatkan semua perangkat pemerintahannya untuk menyosialisasikan ke seluruh warga Jakarta. "Pemprov kan punya wali kota, camat, lurah yang bisa digunakan perangkat itu untuk sosialisasi," kata Prasetio.

Dia yakin kalau semua perangkat pemerintahan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga wali kota semua digunakan untuk sosialisasi larangan kantong plastik, pasti akan sangat efektif. Catatannya, kata dia, perangkat aparat itu juga harus sosialisasi turun ke lapangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih mengakui, saat ini hingga enam bulan ke depan masih dalam tahap sosialisasi. Saat ini, sedang dirumuskan langkah sosialisasi ke masyarakatnya, terutama kepada pedagang pasar tradisional.

"Kita berharap sosialisasi ini tidak hanya dilakukan oleh Pemprov DKI, tapi juga semua civil society yang lain ikut terlibat," ujar Andono.

Sebab, ia mengakui, pasar tradisional menjadi tempat yang sulit untuk membiasakan tidak digunakannya kantong plastik sekali pakai ini. Sedangkan, bagi pengelola pasar modern, seperti swalayan, supermarket, dan minimarket, sudah menggunakan kantong plastik ramah lingkungan, termasuk menyediakan kantong belanja khusus.

"Karena itu, kita berharap pasar tradisional juga mulai tidak lagi gunakan kantong plastik sekali pakai yang tidak ramah lingkungan," kata dia.

Pentingnya semua pihak terlibat, menurut dia, karena peraturan ini mengubah perilaku semua orang, jadi tidak bisa hanya Pemprov DKI Jakarta yang gencar dalam sosialisasi. Jadi, secara penanggung jawab sebenarnya, menurut dia, semua pihak harus bertanggung jawab dalam memformulasikan bagaimana agar warga tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai tersebut.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, pada prinsipnya sebagai pelaku usaha ia sangat mendukung adanya pergub tersebut. Ia beranggapan, sampah plastik yang sulit terurai menjadi salah satu penyebab banjir karena kebanyakan gorong-gorong menjadi tersumbat dengan adanya tumpukan plastik.

Dengan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan secara intensif, Sarman optimistis dalam waktu enam bulan ke depan dapat mencapai target.

“Saya rasa Pemprov DKI Jakarta perlu menggandeng berbagai pihak di lapisan masyarakat, termasuk kita pelaku usaha untuk menggencarkan sosialisasi ini, yang indikatornya bisa kita evaluasi pada saat dinas terkait melakukan pembersihan sampah, apakah masih banyak penggunaannya,” ujar Sarman.

Di sisi lain, dengan adanya pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai, menjadi peluang baru bagi usaha kecil menengah (UKM) untuk berkreativitas membuat tas-tas belanja ramah lingkungan yang kreatif dan meningkatkan pendapatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement