REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dinas terkait menertibkan puluhan rumah warga yang terletak di sejumlah kawasan hutan lindung (HL) daerah itu. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Marwan mengatakan, penertiban dengan cara merobohkan puluhan rumah warga karena berada di kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin resmi.
Marwan mengatakan, pembongkaran rumah warga tanpa izin itu bertujuan menjaga kawasan hutan lindung tetap lestari dari berbagai kegiatan masyarakat tanpa izin. "Sebelum kami melakukan eksekusi penertiban rumah, sebelumnya sudah melayangkan surat kepada warga untuk membongkar rumahnya sendiri," kata Marwan, Senin (13/1).
Dia mengatakan merobohkan rumah warga karena pemiliknya sampai dengan batas yang ditentukan tidak melakukannya sendiri. Sebagian warga lainnya sudah membongkar rumahnya sendiri.
Dalam penertiban puluhan rumah warga di kawasan hutan lindung tersebut, dia melibatkan ratusan personel gabungan baik dari TNI, Polri, Satpol PP maupun Tagana dari provinsi dan Kabupaten Bangka. "Kami melibatkan tim gabungan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kegiatan penertiban itu, dan alhamdulillah berjalan lancar," katanya.
Dia berjanji membantu pemindahan warga yang rumahnya terkena dampak penertiban ke tempat lain untuk dan memberikan layanan penampungan sementara bagi warga yang belum memiliki tempat tinggal. Dia mengatakan luas kawasan hutan lindung yang berada di Lintas Timur Sungailiat mencapai 1.000 hektare lebih.
Kawasan tersebut harus dijaga sesuai dengan ketentuan berlaku. Dari pantauan di lapangan, penertiban rumah warga dengan berbagai ukuran di kawasan hutan lindung dilakukan dengan menggunakan alat berat.