Senin 13 Jan 2020 16:14 WIB

Semarang Mulai Tahap Sosialisasi Tilang Elektronik

Pelanggar tilang elektronik dikirimkan surat peringatan ke rumah masing-masing.

Tilang elektronik. Semarang mulai masuk tahap sosialisasi tilang elektronik.
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Tilang elektronik. Semarang mulai masuk tahap sosialisasi tilang elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mulai menerapkan tilang berbasis elektronik di wilayah Kota Semarang. Saat ini, penerapan masih tahap awal, yakni sosialisasi.

"Untuk tahap awal masih sosialisasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Antariksawan di Semarang, Senin.

Baca Juga

Menurut Rudy, pada tahap uji coba ini sudah dipasang CCTV di dua titik di Jalan Pandanaran, Kota Semarang. Dua kamera tersebut langsung terhubung ke Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jawa Tengah.

Rudy menjelaskan, sistem akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran serta identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran. Dari tahap awal uji coba ini, menurut dia, pelanggaran terbanyak masih berkaitan dengan penggunaan sabuk keselamatan oleh pengendara kendaraan roda empat.

Terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, menurut Rudy, akan dikirimkan surat peringatan ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat oleh sistem. Selama tahap sosialisasi, surat yang dikirimkan berupa imbauan untuk mentaati peraturan lalu lintas.

Begitu tilang elektronik efektif berlaku, menurut Rudy, dalam surat tilang yang dikirimkan akan tercantum jenis pelanggaran, termasuk potongan gambar kendaraan saat melanggar. Ia mengatakan, bagi pengendara yang tidak mengindahkan surat tilang yang dikirimkan tersebut akan ada ancaman pemblokiran bukti kepemilikan kendaraan bermotor saat mengurus pajak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement