REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Karawang menangkap tiga orang dari komplotan penjahat yang membakar seorang pemuda di wilayah Karawang. Tiga pelaku ini di antaranya seorang perempuan berinisial NA (26) yang merupakan warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru Karawang.
"Tiga orang ini ditangkap di tempat yang berbeda," kata Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Dua pelaku lain berinisial MR (25) dan MH (24), masing-masing merupakan warga Kecamatan Tirtamulya, Karawang. Peristiwa itu berawal saat korban, pemuda berinisial LD hendak mengajak NA berkencan di sebuah hotel di sekitar Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Ryky mengungkapkan, NA dikenal oleh LD melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, mereka bertukar nomor ponsel dan berkomunikasi lewat WhatsApp.
Menurut Ryky, keduanya berjanji untuk bertemu di salah satu hotel wilayah Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Ketika LD datang ke lokasi, ternyata NA muncul bersama pacar dan temannya yang masing-masing berinisial MR dan MH.
"Di lokasi, kedua teman NA ini langsung mengintimidasi seraya memeras korban," kata Ryky.
Tak hanya meminta uang, menurut Ryky, tersangka juga meminta ATM beserta nomor PIN nya kepada korban. Saat itu, salah seorang tersangka menyiram bensin ke arah korban dan membakar korban, meski PIN ATM itu akhirnya diberikan kepada tersangka.
Setelah diberikan PIN ATM kemudian para tersangka menguras uang yang ada di ATM sebesar Rp 1,8 juta milik korban serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu yang dikantongi korban. Pihak kepolisian menangani kasus itu setelah menerima laporan dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan, tersangka NA yang diduga berperan memancing korban ditangkap di rumahnya. Sedangkan tersangka MR dan MH berperan sebagai eksekutor ditangkap di sebuah hotel sekitar Kecamatan Purwasari.
Menurut Bimantoro, ketiganya ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang dipakai pelaku.
Sesuai dengan penyelidikan sementara, komplotan penjahat ini sudah lima kali melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.