Senin 13 Jan 2020 01:01 WIB

Klaim DPR Soal Kesaktian UU KPK Baru Kembali Dibantah

KPK faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Klaim DPR RI yang menyebut UU KPK baru tak menghambat penindakan korupsi, dengan mengambil contoh operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dibantah. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai klaim tersebut tak tepat.

ICW menilai UU UU No 19 Tahun 2019 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mencatat, ada dua kejadian penting dan mesti dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU tersebut.

Baca Juga

"Pertama, KPK faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP," kata Kurnia, Ahad.

Sulitnya penggeledahan ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun.

"Logika sederhana saja sebenarnya, bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas? Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," ujar Kurnia.

Kedua, menurut ICW, KPK diduga dihalang-halangi saat menangani perkara tersebut. Padahal, setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menggunakan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Harusnya setiap pihak dapat kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.

"Dengan kondisi seperti ini dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata," kata Kurnia.

photo

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (ANTARA)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, penangkapan komisioner KPU Wahyu oleh KPK menunjukkan KPK tetap bisa bekerja pascarevisi UU KPK. Penangkapan ini diklaim Dasco membantah anggapan KPK tidak bisa bekerja pascarevisi UU KPK.

"Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah, kita juga minta supaya hal ini bisa di selesaikan secara tuntas oleh KPK dan bahwa ada anggapan KPK tidak bekerja setelah adanya revisi UU KPK kemudian sudah terjawab menurut kami," kata Dasco di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (9/1).

Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI Arsul Sani juga mengklaim OTT KPK pada Wahyu membuktikan KPK tetap bisa OTT dengan UU yang baru. Arsul menyebut, kekhawatiran yang didengungkan masyarakat sipil, bahwa setelah revisi UU KPK, yang kemudian melahirkan UU nomor 19 tahun 2019 itu tidak akan ada OTT tidak terbukti. 

"Sekarang kan UU-nya sudah berlaku san terbukti dalam seminggu ini ada dua OTT," kata Arsul di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (9/1).

Menurut Arsul, pada dasarnya OTT memang kewenangan penegak hukum. Bukan hanya KPK, Polri dan Kejaksaan Agung pun memiliki kewenangan tersebut. Menurut dia, Komisi III DPR RI pun tak pernah mengecam OTT.

"Tetapi memang KPK juga harus diingatkan, jangan terlalu keasikan dengan OTT. Sehingga kasus-kasus besar yang memerlukan case building, pengungkapan kasus, itu kemudian menjadi terlupakan," ujar Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement