Ahad 12 Jan 2020 22:37 WIB

Polda: Narkoba Banyak Jerat Warga Miskin

Empat buruh diamankan karena kepemilikan sabu-sabu.

ilustrasi sabu-sabu
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ilustrasi sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengatakan bahwa peredaran narkoba banyak melibatkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah alias miskin. Hal itu berdasarkan pelaku yang terlibat sebagian besar adalah pengangguran ataupun buruh serabutan.

"Kasus terbaru, ada empat orang buruh lagi kami amankan karena kepemilikan 39 paket sabu-sabu dengan berat 9,68 gram," terang Sigit di Banjarmasin, Ahad (12/1).

Baca Juga

Tak hanya sebagai pengedar, keempat pelaku masing-masing berinisial HS (29), MH (23), AB (31) dan BI (19) juga ditengarani jadi pecandu narkoba.

Pasalnya, saat penangkapan, tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana itu juga menemukan satu buah pipet kaca atau alat hisap yang masih ada sisa sabunya.

"Modus operandi sindikat jaringan pengedar memang kerap meracuni masyarakat dulu sebagai pengguna, kemudian setelah kecanduan baru diajak mereka ikut mengedarkan dengan iming-iming bisa mengonsumsi sabu secara gratis sebagai imbalannya," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Untuk itulah, Sigit mengingatkan masyarakat pentingnya pencegahan agar jangan sampai menyentuh yang namanya narkoba, apapun jenisnya.

"Karena jika sekali saja menggunakan, maka pasti terjerat dan akan terus mengonsumsinya. Ketika uang tidak punya, segala cara dilakukan termasuk ikut mengedarkan asal bisa menikmati barang haram tersebut," tandasnya.

Keempat pengedar diringkus di rumah tersangka AB di Jalan Halinau, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Para buruh serabutan itu ditengarai sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu yang sekaligus kerap melakukan penjualan jika ada pesanan narkoba dari pembeli.

Oleh penyidik, keempatnya dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement