Ahad 12 Jan 2020 19:49 WIB

Gugatan Pengelola Mal ke Anies karena Banjir Dinilai Sumir

Anggota Dewan menilai gugatan itu tidak jelas tuntutannya.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat gotong-royong membersihkan sampah sisa banjir di Lapang Pilar, Jalan Jembatan Lama, Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, Ahad (5/1).
Foto: Flori Sidebang / Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat gotong-royong membersihkan sampah sisa banjir di Lapang Pilar, Jalan Jembatan Lama, Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, Ahad (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga mal di Jakarta disebut akan menggugat Gubernur DKI Jakarta akibat kerugian yang dialami saat banjir menggenang wilayah Jabodetabek pada awal Januari lalu. Namun gugatan tersebut dianggap anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Syarif sumir atau tidak jelas dalam hal tuntutannya.

Syarif menilai tuntutan gugatan ketiga mal tersebut tidak jelas, apakah meminta kompensasi kerugian atau meminta keringanan kebijakan dan pajak. Ia melihat tuntutan yang akan dibuat oleh Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) tersebut tidak jelas tuntutannya.

Baca Juga

"Gugatannya sumir sekali," kata Syarif kepada wartawan, Ahad (12/1).

Ia mendengar di media justru pihak asosiasi pengelola mal juga menuntut keringanan pajak. "Aneh kalau gugatannya kok keringanan pajak," ujarnya.

Padahal, kata dia, kalau memang serius, seharusnya tegaskan pada ganti rugi atau kompensasi banjir. Karena gugatan ke pemerintah sejatinya merupakan hal yang wajar.

Siapapun berhak menggugat pemerintah bila merasa dirugikan, seperti yang dilakukan beberapa warga Jakarta dengan gugatan class action ke Gubernur Anies.

"Tapi yang ini saya gak ngerti tuntutannya, yang digugat yang mana. Apalagi kalau gugatan ini malah menuntut keringanan pajak? Semakin tidak jelas yang diinginkan apa," jelasnya.

Sebagai anggota dewan dari partai yang mendukung Gubernur Anies, Syarif merasa heran banjir kemarin sebenarnya bukan hanya merendam wilayah Jakarta saja.

Namun wilayah Bodetabek lain juga merasakan. Bahkan, kata dia, wilayah Bekasi tidak kalah parahnya, namun yang menggugat hanya mal di wilayah Jakarta.

Syarif mengingatkan Pemprov DKI justru bisa mengaudit balik ke pengelola mal bila ternyata dalam perjalanannya mal tidak menaati aturan.

Pemprov bisa melihat kembali SLF (Sertifikat Laik Fungsi) mal atau dilihat basemen apakah memiliki pompa atau tidaknya. "Ternyata nanti pas diaudit gedung atau bangunan mallnya tidak sesuai justru repot nanti," terangnya.

Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) sebelumnya mengancam akan menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banjir yang menyebabkan berhentinya operasional sejumlah mal. Hal itu disampaikan Ketua HPPBI Budihardjo Iduansjah Sabtu (11/1).

Budiharjo mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Pemprov DKI agar membahas kompensasi kerugian akibat banjir. "Kita mau fair sajalah untuk kompensasi banjir ini. Sejauh ini kita tuntutnya beberapa kebijakan yang menghambat bisa dicabut, seperti pajak," ujar Budihardjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement